Anggota DPRD Provinsi Kalteng, H. Jimin
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung sepenuhnya harapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, H. Shalahuddin, agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang kerap melintas di ruas Jalan Parenggean – Tumbang Kalang – Tumbang Sangai, Kabupaten Kotawaringin Timur, turut bertanggung jawab dalam perbaikan ruas jalan tersebut.
Menurut anggota DPRD Provinsi Kalteng, H. Jimin, PBS yang beroperasi di Wilayah Hukum Kalteng, memiliki kewajiban untuk membangun jalan sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan khusus, dan Perusahaan diperkenankan melewati jalan umum asalkan mendapatkan izin dan memehuni persyaratan sesuai dengan yang tertera didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan.
“Kita sangat setuju, karena Kita juga memiliki harapan yang sama dengan Kepala Dinas PUPR agar PBS yang beroperasi dan turut menggunakan jalan Parenggean – Tumbang Kalang – Tumbang Sangai juga bisa bertanggung jawab, tidak hanya bisa lewat semaunya dengan tonase melebihi kapasitas yang telah ditentukan Pemerintah.” Ucap Jimin, saat dibincangi Media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Senin (4/2) kemarin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini juga menegaskan, dirinya sangat setuju apabila ada konsorsium dari pihak PBS. Pasalnya kerusakan ruas jalan Parenggean – Tumbang Kalang – Tumbang Sangai, kurang lebih mencapai 8 kilometer dan ruas jalan tersebut menjadi perlintasan angkutan PBS, walaupun PBS telah membangun jalan tersendiri.
“Kalau saya sangat setuju apabila Konsorsium jalan tersebut dimulai kembali, artinya kita patungan untuk membangun jalan dan yang terpenting adalah jalan tersebut bisa dipelihara. Jangan sampai ketika jalan sudah selesai ditangani, angkutan PBS yang bermuatan melebihi tonase melintas. Karena bila angkutan melebihi 8 ton, jelas jalan akan kembali rusak l. Sehingga perusahaan perlu membatasi tonase agar jalan tersebut bisa bertahan lama disamping jalan tersebut juga digunakan masyarakat sehari-hari.”Tandas Jimi
Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng, yang membidangi Infrastruktur, Ketenagakerjaan dan perhubungan ini juga memaparkan, apabila ruas jalan Parenggean – Tumbang Kalang – Tumbang Sangai telah diperbaiki oleh Pemerintah dan kembali rusak akibat angkutan PBS yang melebihi tonase, maka tidak ada alasan apabila PBS mendesak Pemerintah untuk memperbaiki kembali ruas jalan tersebut.
“Kalau PBS ada yang mendesak atau meminta Pemerintah memperbaiki jalan umum yang telah mereka rusak, maka DPRD Kalteng akan memanggil PBS tersebut, karena mereka yang merusak, maka mereka juga harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, kita sangat medukung pernyataan PUPR agar jalan tersebut menjadi konsorsium PBS.”Pungkas Politisi dari Partai Demokrat Kalteng ini.(Nvd)