DPRD Kalteng dan DPD-RI Komitmen Perjuangkan Aspirasi Peladang

Pertemuan antara DPRD Kalteng dan DPD-RI, yang berlangsung di Gedunt Dewan, kemarin. (Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menegaskan, bahwa pihaknya siap bersinergi dan bersama-sama dengan kalangan DPRD Kalteng, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait aspirasi para peladang di Bumi Tambun Bungai.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Teras Narang, didampingi Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan Wakil ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak, usai melakukan pertemuan dengan kalangan DPRD Kalteng di Gedung Dewan, jalan S.Parman, Selasa (17/13).
“Sinergi antara DPD-RI dan DPRD Kalteng memang sangat diperlukan. Karena daa banyak aspirasi maupun keluhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kebijakan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, salah satunya yaitu terkait larangan membakar lahan bagi peladang,” Ucap Teras Narang, saat dibincangi Dayak Pos.
Mantan Gubernur Provinsi Kalteng 2 periode ini juga mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang melarang membakar lahan, sekalipun untuk pertanian. Alhasil, kebijakan tersebut membuat petani dan peladang di Provinsi Kalteng menjadi kesulitan untuk bercocok tanam.
Disisi lain, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini ada menerima kedatangan sejumlah organisasi kemasyarakat yang mengeluhkan penangkapan terhadap para peladang kecil di beberapa kabupaten di provinsi ini, hanya karena membersihkan lahan dengan cara dibakar. Padahal membakar lahan itu sudah dilakukan secara turun-temurun, dan memang untuk bercocok tanam.
“Larangan membakar lahan itukan kebijakan pemerintah pusat. Tentunya, keberadaan dan peran DPD RI sangat penting untuk menyampaikan kondisi dan keluhan yang dihadapi petani maupun peladang kecil terhadap kebijakan tersebut. Itulah kenapa saya sampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPD RI tadi,”Ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga mengaku, pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terkait adanya kebijakan larangan membakar lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di mana DPRD Kalteng sedang berupaya menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang beberapa pasal mengatur tentang petani bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Bahkam raperda tersebut sudah mulai dibahas di periode 2014-2019, namun karena ada beberapa pasal, terkhusus diperbolehkannya petani maupun peladang membersihkan lahan dengan luasan tertentu masih perlu dilakukan pembahasan dengan pemerintah Pusat.
“Apabila raperda itu disahkan menjadi perda, maka ada dasar petani maupun peladang Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar tanpa harus khawatir ditangkap aparat penegak hukum. Mohon dukungan dan doanya agar pembahasannya tidak ada kendala,”Pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Untuk diketahui, anggota DPD RI yang berkunjung dan melakukan dialog dengan pimpinan DPRD Kalteng yakni, Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite 1, Habib Said Abdulrahman selaku anggota Komite 4, dan Muhammad Rakhman selaku anggota Komite 3.(Nvd)