Anggota DPRD Gumas Evandi.(Media Dayak/Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023.
“Kami mengajukan beberapa raperda inisiatif, salah satu tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (11/11/2024).
Dia menyebutkan maksud dan tujuan dari raperda tersebut, antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
“Maksud dan tujuan lainnya adalah terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, terwujudnya peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
“Kami juga ingin ada sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,” katanya.
Dia menjelaskan ruang lingkup raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.
Kemudian, kata Evandi, ke depan semua PBS, baik di bidang kehutanan, perkebunan maupun pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.
“Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” ujarnya.
Dia menambahkan adapun satu raperda inisiatif lainnya yang diajukan pada kesempatan ini adalah raperda tentang keolahragaan.(Antara/Lsn)