DPRD dan Pemkab Barut Gelar Rakor Propemperda Tahun 2021

PIMPIN RAPAT – Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan, saat memimpin rapat koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di gedung DPRD setempat, Jum’at (13/11/2020). (Media Dayak : Diskominfosandi Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di gedung DPRD setempat, Jumat (13/11/2020).
Rakor Propemperda ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD diikuti Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Rakor dipimpin oleh Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya dan dihadiri anggota DPRD, asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H Masdulhaq dan undangan lainnya.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan, menyampaikan dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi acuan pembangunan hukum dan wadah politik hukum daerah sekaligus wajah untuk dapat melihat kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu tertentu.
“Keterlibatan masyarakat benar-benar membawa aspirasi sebanyak mungkin dan perencanaan pembentukan peraturan daerah dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan keadilan masyarakat,” kata Permana Setiawan.
Sementara itu Asisten Sekda H Masdulhaq menyampaikan Perda Kabupaten Barito Utara tahun 2021 yang diajukan ada sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dilakukan pembahasan bersama-sama dengan melibatkan komisi-komisi di DPRD dan perangkat atau instansi pemerintah terkait.
“Saya berharap dengan adanya Raperda ini kedepan yang udah masuk dalam pembahasan semuanya bisa terbentuk menjadi Perda di tahun 2021, sehingga pembahasannya harus benar-benar menghasilkan Perda yang bisa diterima oleh masyarakat,” kata Masdulhaq. (Lna/Rsn)