DPRD Berharap, Ketika Anggaran Sudah Ditetapkan Segera Dilaksanakan

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto 

Kasongan, Media Dayak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Budy Hermanto berharap, ketika anggaran sudah ditetapkan, segera dilaksanakan. “Mulai perencanaan, lelang dan dimulainya pekerjaan, jika sudah ditetapkan pemenang tendernya diharapkan langsung bekerja,” harap Budy Hermanto, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media saat dirinya akan menghadiri kegiatan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025, Kamis pagi (4/9), di ruang loby DPRD setempat.

Harapan ini menurutnya ditujukan kepada masing-masing Organisau Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Maksudnya, ketika anggaran sudah ditetapkan dan diketahui agar segera di laksanakan. “Begitu pula, kepada pemenang tender, agar segera dieksekusi pekerjaannya. “Sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pekerjaan,” ujarnya. 

Selanjutnya, untuk mempercepat pekerjaan di lapangan, khususnya pekerjaan fisik, dirinya meminta kepada masing-masing OPD agar menekankan kepada pengawas internal dan pengawas ektlsternal (konsultan pengawas) untuk setiap waktu melakukan pengawasan secara efektif dan efesien.

Dengan cepatnya pelaksanaan pekerjaan menurutnya, akan membawa dampak positif bagi pembangunan, khususnya pembangunan di daerah Kabupaten Katingan yang kita cintai ini. “Sehingga, lebih cepat pula hasil pembangunan daerah dinikmati oleh masyarakat kita,” tutur legislator Partai Gerindra ini. 

Meskipun diminta untuk mempercepat pekerjaan, namun dirinya mengingatkan kepada rekanan agar pekerjaan tersebut tetap memperhatikan kualitas hasil pekerjaannya. Karena, ketika pekerjaannya cepat, tapi kualitasnya kurang, maka pembayarannya akan dibayar sesuai hasil kemajuan pekerjaan 

Kemudian, lanjutnya, jika waktu pekerjaannya terlambat atau waktunya tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati antara Pengguna Anggaran (PA) dengan rekanan yang mengerjakan pekerjaan, maka perusahaan dan rekanan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang di semua OPD lingkup Pemkab Katingan selama dua tahun berturut-turut. “Selain itu, pembayarannya juga disesuaikan dengan kemajuan pekerjaan,” tandas wakil rakyat asal dapil Katingan II, yang meliputi wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala ini. (Kas/Aw)