Waket I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah
Kasongan, Media Dayak
Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, berharap kepada seluruh Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai aturan dan petunjuk teknis (juknis). Harapannya ini diungkapkannya kepada sejumlah media, Kamis (8/8).
Karena, jika cara mengelolanya tidak sesuai aturan dan juknis, menurut Nanang dikhawatirkan akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, tujuan pemerintah menganggarkan DD dan ADD kepada Kades se Indonesia, termasuk 154 desa di Kabupaten Katingan, selain untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa. “Juga untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Nanang.
Selanjutnya, jika kurang memahami tentang aturan dan juknis terkait pengelolaan DD dan ADD, menurutnya Kades jangan segan-segan berkonsultasi dengan yang lebih mengetahuinya atau bisa berkonsultasi langsung dengan pegawai Inspektorat Kabupaten Katingan. “Hal ini untuk kebaikan di pemerintahan desa dalam mengelola DD dan ADD,” harap legislator Partai Golkar ini.
Seperti kita ketahui bersama, lanjutnya, Inspektorat merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengawasan terus menerus terhadap pemerintahan desa, dan salah satu bentuk pengawasannya adalah, berupa pemantauan. Tujuannya, sejauh mana temuan rekomendasi temuan pemeriksaan Inspektorat ditindaklanjuti. “Selain itu, juga melakukan fungsi konsultasi kepada desa terkait pengelolaan keuangan desa,” jelas parpol berlambang pohon beringin ini.
Kemudian, terkait hal ini pula, dirinya juga berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan agar turut memberikan pemahaman-pemahaman tentang mengelola DD dan ADD sesuai aturan dan juknis yang berlaku selama ini. Kalau perlu diberikan sosialisasi khusus, bagaimana tata cara mengelola DD dan ADD dimaksud. “Sehingga, jika Kades mengelolanya dengan baik dan benar, maka pembangunan desa akan meningkat dan masyarakatnya juga akan semakin maju,” tandasnya.
Sekedar diketahui, harapan agar DD dan ADD ini dikelola dengan baik oleh semua Kades di bumi Penyang Hinje Simpei ini menurutnya sehubungan dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Kades, sebanyak 148 Kades di Kabupaten Katingan oleh Pj Bupati Katingan di kawasan wisata Bukit Batu – Kasongan, Rabu (7/8) yang lalu. Dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Seiring dengan perpanjangan masa jabatan itu pula, alangkah baiknya Dinas PMD mensosialisasikan tentang pengelolaan DD dan ADD dimaksud. “Sehingga, semua Kades di Katingan ini tambah lebih baik lagi dalam mengelola DD dan ADD yang jumlahnya hampir Rp 1 miliar perdesa itu,” pungkasnya. (Kas/Aw)