DPRD Barut Gelar RDP Terkait Pembebasan Lahan, Kepala BPN Minta Perusahaan Segera Serahkan Data SHP

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi saat menghadiri RDP di gedung DPRD setempat, Senin (6/10/2025).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan masyarakat, Senin (6/10/2025), di gedung DPRD Barito Utara.

RDP tersebut membahas permasalahan terkait proses pembebasan lahan yang tengah dilakukan oleh pihak perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menyampaikan bahwa perusahaan diminta untuk segera menyerahkan laporan perolehan tanah dalam bentuk daftar dan peta digital (SHP) kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Barito Utara.

“Kami minta agar pihak perusahaan tidak menunda-nunda lagi penyampaian dokumen peta SHP dan daftar perolehan tanah. Ini penting untuk kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan,” tegas Primanda Jayadi saat menyampaikan pernyataannya dalam forum RDP.

Lebih lanjut, Primanda menekankan bahwa sebelum dilakukan proses pembayaran kepada pemilik lahan, perusahaan wajib melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi tersebut harus melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Sosialisasi itu bagian dari proses yang tidak boleh dilewati. Harus ada keterlibatan pemerintah daerah agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.

RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam mengawal proses pembebasan lahan agar tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil rakyat berharap komunikasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah berjalan terbuka dan proporsional.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait