DPRD Barito Utara Harapkan Tugboad Terbakar Tidak Terulang Lagi

RDP TERKAIT TUGBOAD TERBAKAR-DPRD Barito Utara bersama Pemkab Barito Utara dan pihak perusahaan melaksanakan RDP terkait tugboad yang terbakar di wilayah Kecamatan Lahei Barat, Selasa (11/6/2024).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito mUtara dan beberapa perusahaan terkait tugboad yang terbakar beberapa waktu lalu di Kecamatan Lahei Barat.

Rapat dengan pendapat dilaksanakan di aula DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H  Parmana Setiawan dan beberapa anggota DPRD lainnya serta dihadiri dari pemerintah daerah diwakili oleh asisten II Setda H Gazali, staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Kadis Lingkungan Hidup, Camat Lahei Barat Adi Suwarman di ruang rapat DPRD, Selasa (11/6/2024).

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri sempat mempertanyakan sebab tugbuot yang terbakar tersebut apakah sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, termasuk perijinan hingga sampai di kapalkan.

“Masalah perijinan perlu dilengkapi dan kita minta dijelaskan mengenai seluruh perijinannya,” kata H Tajeri.

Tajeri juga meminta kejadian terbakarnya kapal togboad di wilayah perusahaan tidak perlu terulang lagi dan diharapkan perusahaan melengkapi semua segala perijinan atau sesuai dengan SOP.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Surianoor meminta agar dalam melakukan usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara agar segera melengkapi segala bentuk perijinan yang ada.

Seperti halnya PT Kimia Yasa yang saat ini masih menggunakan pelabuhan PT Pada Idi untuk memuat kondensat. “Dan ini apakah bisa dibenarkan, seharusnya perusahaan memiliki pelabuhan sendiri untuk memuat kondesat,” tegas Suriannor.

Ia juga mengatakan dengan dua perusahaan seperti PT Pada Idi batu bara dan PT Kimia Yasa memuat kondensat menggunakan pelabuhan yang sama, bagaimana proses perijinannya. “Ini perlu dipertanyakan,” ucap dia lagi.

Kita katanya selaku wakil masyarakat juga berhak melakukan pengawasan dengan masalah ini, agar ini bisa dijadikan pedoman perusahaan dalam melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait