DPRD Barito Timur TetapkanĀ  Perubahan Pembentukan Perda 2021

MENANDATANGANI – Wakil Ketua I DPRD Barito Timur (Bartim), Ariantho S Muler, menandatangani keputusan pimpinan DPRD terkait pembentukan Perda tahun 2021. (Media Dayak/TL/RHF)

Tamiang Layang, Media Dayak

DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat paripurna dengan agenda perubahan program pembentukan peraturan daerah atau Perda tahun 2021.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler, usai memimpin rapat paripurna, menjelaskan, sebelumnya pada November 2020 DPRD telah menetapkan program legislasi daerah untuk membentuk 15 peraturan daerah pada tahun 2021.

Dari 15 Perda tersebut, 12 diantara merupakan usulan dari eksekutif dan 3 merupakan Perda inisiatif DPRD.

“Melihat perkembangan saat ini dan menyikapi surat yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Barito Timur yang memohon agar dilaksanakan perubahan karena ada 2 peraturan daerah baru yang akan diusulkan dan ada 6 Perda yang ditunda maka kami melakukan perubahan program legislasi daerah,”jelas Ariantho.

Adapun Perda yang baru diusulkan, lanjut dia, yakni Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM dan Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Dengan paripurna hari ini maka keputusan pimpinan DPRD pada November 2020 secara resmi dilakukan perubahan. Harapan kami, apa yang telah ditetapkan pada secara konsisten di dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD sehingga target program legislasi daerah ini bisa dituntaskan sebelum tahun 2021 ini berakhir,”tutur Ariantho.

Dia juga optimis meski tersisa beberapa bulan lagi pembahasan Perda-Perda tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun karena ada beberapa Perda yang dapat diajukan secara bersamaan. (TL/RHF)