DPRD Barito Timur Minta Pemkab Awasi Distribusi dan Penjualan Minyak Goreng

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler

 Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Barito Timur (Bartim) meminta Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perdagangan, agar mengawasi distribusi maupun penjualan minyak goreng di daerah setempat, sehingga harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat dirasakan masyarakat.

Permintaan ini disampaikan, untuk menyikapi kelangkaan minyak goreng di Barito Timur sesuai dengan HET yang telah diatur.

“Karena sudah dibuat aturannya dari pemerintah pusat, harus ada ketegasan dari dinas terkait untuk memantau jangan sampai ada pedagang yang sudah mendapatkan distribusi minyak goreng bersubsidi memanfaatkan kesempatan dengan tetap menjual harga mahal karena kelangkaan barang,” kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler saat mendapati Ketua DPRD, Nursulistio, Kamis (17/02).

 

Dia juga mengingatkan, Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pasokan minyak goreng ke Barito Timur mencukupi kebutuhan terutama konsumen rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

“Saya juga berpesan kepada pedagang agar tidak  memanfaatkan situasi yang sulit ini untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar,”tambah Ariantho.

Sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2022, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/039 /DISDAGKOPUKM.11/2022, tentang penetapan HET minyak goreng yang harus dipatuhi oleh pedagang.

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit sebesar Rp 11.500 untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng kemasan premium.

Pengecer yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan HET minyak goreng dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, bahkan hingga pencabutan perizinan berusaha. (TL/RHF)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *