DPMPTSP Barut Himpun Masukan untuk Perkuat Iklim Investasi, pada Konsultasi Publik III Raperda Penanaman Modal

KONSULTASI PUBLIK III RAPERDA PENANAMAN MODAL

Muara Teweh, Media Dayak

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik III Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal di Aula Bappedarida, Rabu (22/7/2026).
 
Kepala DPMPTSP Barito Utara, Syahmiludin A. Surapati, dalam laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk menghimpun ide, gagasan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan naskah akademik maupun draft Raperda Penanaman Modal. 
 
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/107/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda Penanaman Modal. 
 
Menurut Syahmiludin, kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Barito Utara dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Selain itu, konsultasi publik diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terhadap kebijakan penanaman modal di daerah. 
 
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta tamu undangan. Pelaksanaan dibagi menjadi dua sesi, yakni pembukaan dan pemaparan materi oleh Tim LPPM UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari yang dilanjutkan dengan diskusi. 
 
Dalam kesempatan itu, Syahmiludin juga memaparkan capaian investasi di Barito Utara. Hingga 21 Juli 2026, telah diterbitkan sebanyak 1.054 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Sementara realisasi investasi Triwulan II Tahun 2026 mencapai Rp527,65 miliar, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp332,25 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp195,39 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 570 orang.(Lna/Aw)