DPMD Akan Programkan Diklat Tufoksi Kades Dan Perangkatnya

Kepala DPMD Kabupaten Katingan, Ganti Yapman.(Media Dayak/Ist)

KASONGAN, Mediadayak

 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kabupaten Katingan pada tahun 2025 mendatang akan programkan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya se Kabupaten Katingan. Demikian kata kepala DPMD setempat, Ganti Yapman yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis pagi (19/9/2024), di ruang kerjanya. 

Maksudnya, ketika diklat nanti, seluruh Kades di Kabupaten Katingan yang berjumlah 154 desa menurut Ganti Yapman, tidak diperkenankan untuk memilih atau menggelar diklat sesukanya sesuka Kades, tapi harus berdasarkan arahan dari DPMD Kabupaten Katingan. “Karena, kita ingin diklat yang digelar, selain berkaitan erat dengan tufoksi Kades dan perangkatnya, juga diprioritaskan dengan kebutuhan,” katanya. 

Bacaan Lainnya

Adapun diklat yang sangat penting digelar nantinya menurutnya, tentang tugas Kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa, membangun desa, membina masyarakat desa dan bagaimana cara memberdayakan masyarakat desa. Kemudian, tentang wewenang Kades, seperti bagaimana memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kemudian, lanjutnya, membina kehidupan desa, ketentraman dan ketertiban.desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya. “Dengan tujuan, agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, mengembangkan sumber pendapatan desa,” terangnya.

Yang tidak kalah pentingnya juga, di dalam diklat itu nantinya dirinya berharap kepada nara sumber bisa menyampaikan tentang tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, dengan
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa. “Sehingga, terciptanya penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, serta mengelola keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel,” jelasnya

Kesimpulannya, dari semua materi diklat itu nantinya bisa dicermati oleh semua Kades dsn perangkatnya. Sehingga, semua Kades dan perangkatnya bukan hanya memahami tentang tufoksinya saja, tapi juga dapat melaksanakan roda pemerintahan desa dengan senaik mungkin. “Kalau memang bisa memahami dan menjalankannya sesuai ilmu yang didapat dari diklat itu, saya yakin tidak ada lagi Kades ataupun perangkat desa lainnya yang terjerat hukum,” ujar mantan staf akhi Bupati ini. (Kas/Lsn)
 

 
 

 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait