DPD KNPI Mura Kecewa Putusan Hakim Kepada Saparudin Pidana Kasus Peladang

Ketua DPD KNPI Murung Raya, Pungki. (Media Dayak/Lulus Riadi)
Puruk Cahu, Media Dayak
Majelis Pengadilan Negeri Barito Utara sidang akhirnya memutuskan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah beberapa kali menjalani proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, jalan Yetro Sinseng Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Senin (30/3) kemarin.
Dalam perkara karhutla dengan terdakwa Saparudin alias Sapur salah seorang petani yang berusia 61 tahun di Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI Kabupan Mura, Pungki Selaku Ketua KNPI Mura menyetakan sikap kecewa dengan putusan Hakim yang mejatuhkan vonis 7 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“KNPI Murung Raya Meminta agar terdakwa bebas bersyarat, Meminta agar DPRD Provinsi kalteng membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan juga meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang Dasar 1945 tentang kearifan lokal.” Tegas Pungki.
Selain itu, ia juga merasa kecewa terhadap pernyataan hakim yang mengatakan tidak ada hukum adat yang ada hukum negara.
“Saya kecewa dengan pernyataan hakim yang mengatakan tidak ada hukum adat yang ada hukum negara, padalah kita berkaca pada kasus peladang yang di singkawang beberapa waktu lalu juga dinyatakan bebas oleh hakim, kenapa kasus Saparudin ini tetap dipidanakan,” tutupnya.(Lus/Lsn)