DPC PDI P Sebut Reposisi AKD Versi Lima Praksi Tidak Sah

Seketaris DPC PDI Perjuangan Alexius esliter dan ketua bapilu PDI P dan anggota praksi Rimbun, Faisal dan Agus Suryantara menyikap reposisi AKD versi lima praksi, foto Selasa (15/2). (Media Dayak/Ist)
Sampit, Media Dayak
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang telah dilaksanakan. Mereka menilai agenda tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal hingga pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Sehingga PDIP Kotim akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya.
“Kami PDI Perjuangan tidak merasa kalah. Kami tidak khawatir. Kami sangat paham bahwa mekanisme tidak dilaksanakan seperti itu,” kata Alexsius Esliter Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kotim saat jumpa pers, Selasa (15/2).
PDI Perjuangan merespon keras sikap lima fraksi partai di DPRD Kotim. Di mana dalam hasil reposisi alat kelengkapan dewan tidak menyisakan satupun untuk PDI Perjuangan. Bahkan posisi AKD untuk PDI Perjuangan pun dibabat habis koalisi tersebut.
Alexius menyebutkan mereka tidak memusingkan dengan hasil tersebut. PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Dimana Ketua Komisi I dijabat oleh PDI Perjuangan dan Wakil ketua Komisi II dijabat PDI Perjuangan. “Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi, tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,” kata Alexius.
Alex yang didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kotim, Gahara Ramadan, anggota Fraksi Rimbun, Agus Seruyantara, Paisal Darmasing menegaskan PDIP tidak merasa ditinggalkan ataupun dibabat habis karena mereka sendiri tidak mengakui hasil reposisi tersebut.” Kami selalu tunduk dan patuh kepada aturan yang berlaku. Jadi, kalau ada berjalan paripurna dan ada kesepakatan beberapa partai, kami jelas tidak terlibat dalam hal tersebut, silakan mereka,” pungkas Alex.
Sementara itu anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rimbun menegaskan apa yang dilakukan lembaga DPRD Kotim melalui Wakil ketua I dan II memimpin rapat itu merupakan hal keliru dan cacat hukum. Sehingga produk dari paripurna ini jelas tidak bisa diakui secara hukum. Sebab, kata Rimbun Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson di awal pembukaan sidang itu menyatakan disekor sementara waktu, sehingga secara aturan tidak bisa dilanjutkan tanpa ada dijadwalkan di Badan Musyawarah ulang.
Rimbun menyebutkan ada partai yang lancang langsung menyelonong ke lembaga DPRD itu untuk menyusun dan menyepakati. Padahal sudah jelas dan tegas itu hanya bisa dilakukan oleh Fraksi Partai Politik yang ditugaskan.
“Ini karena unsur pimpinan atau wakil ketua kurang pengetahuannya dan memaksa keadaan dan ambisi partai mereka menabrak aturan. Padahal menurut kami ini jelas menginjak marwah lembaga ini sendiri. Kami PDIP belum ada merasa ada kompetisi,” katanya. (Em/Rsn)