DPC LPK-RI Kapuas Masa Bakti 2024-2029 Dilantik dan Dikukuhkan

PeMASANGAN TANDA PENGURUS -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, saat memasangkan tanda pengurus kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas masa bakti 2024 – 2029 yang telah dilantik dan dikukuhkan, di ruang rapat Rujab Bupati  Kapuas, Selasa (16/7/2024). (Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas , Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas masa bakti 2024 – 2029 dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua DPD LPK-RI Provinsi Kalimantan Tengah, Abd. T. Jahari, bertempat di ruang rapat Rujab Bupati  Kapuas, Selasa (16/7/2024).

LPK-RI merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam hal penegakan aturan dan perlindungan masyarakat dalan pelayanan usaha yang dilakukan pihak ketiga atau kata lain pengusaha yang beraktivitas dilingkungan Kabupaten Kapuas dan membantu dalam hal pengawasan usaha yang beraktivitas di daerah khususnya Kabupaten Kapuas.

Tampak hadir, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, unsur forkopimda, para OPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Kapuas.

Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy, dalam sambutannya mengatakan suatu lembaga atau organisasi harus jelas fungsi dan manfaatnya agar masyarakat bisa merasakan fungsi dan manfaat dari lembaga itu, untuk itu LKP-RI ini harus benar-benar menerangkan dan menjalankan fungsi dan manfaatnya kepada masyarakat,

“Kami pemerintah daerah tentu mensupport apa yang menjadi tugas LPK dalam rangka melindungi konsumen juga bagian dari kegiatan nanti yang mensupport pemerintah, dan penting perlu dibangun dari LPK ini yaitu melakukan tindakan pencegahan agar produsen baik layanan jasa maupun layanan barang tidak merugikan konsumen,”

Lebih lanjut, Septedy atas nama pemerintah mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Kapuas yang telah dilantik dan dikukuhkan , selalu semangat dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing untuk Kabupaten Kapuas lebih baik lagi,

“Harapan kami kedepan LPK-RI ini bukan hanya habis di kegiatan pelantikan dan pengukuhan tapi ada kegiatannya kedepan, dan harus mensosialisasikan kepada masyarakat apa saja yang menjadi tugas dari lembaga ini sehingga konflik antara produsen dan konsumen baik dalam layanan barang maupun jasa dapat diminimalisir bahkan dapat dinihilkan,” ucap Septedy.

Ditempat yang sama, Ketua DPD LPK-RI Provinsi Kalimantan tengah, Abd. T. Jahari, menuturkan LPK-RI ini merupakan lembaga nasional yang sudah berdiri di seluruh indonesia yang diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal ini sebagai pengemban amanat UU Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen,

“Lembaga nasional ini dibangun untuk menanggulangi keluhan-keluhan konsumen yang diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam hal perlindungan konsumen, dan mohon untuk pemerintah memberikan dukungan dan support kepada LPK-RI agar bisa berjalan sesuai dengan fungsi yang diharapkan”, tutur Jahari.

Adapun jumlah pengurus DPC LPK-RI Kabupaten Kapuas yang dilantik dan dikukuhkan sebanyak 30 orang dengan Ketua DPC LPK-RI Kapuas  Gatner Eka Tarung, S. H, Wakil Ketua 1, Junaidi L. Gaol, S. H, M. H, Wakil Ketua 2, Tommy Saputra, S. Pd dan Sekertaris, Aprianus, S. T.(Hmskmf/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait