Dorong ASN Dukung Program Pemerintah Dalam Pemilu

Ketua DPRD kota Palangka Raya Sigit K Yunianto .(Media Dayak/ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 
 
Maka dari itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendorong seluruh ASN terkait pentingnya mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
 
“Sebagaimana diketahui, dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik,” ujarnya, Jumat (24/11/2023)
 
Polisi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa UU tersebut diterbitkan untuk menjaga profesionalisme ASN dalam mendukung target dan program pemerintah
 
Oleh karenanya ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
 
“Oleh karena itu, pesannya kepada para ASN adalah untuk menjaga profesionalitas tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama dalam konteks pelaksanaan Pemilu. ASN harus menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme demi kelancaran proses Pemilu yang adil dan transparan,” pungkasnya (Ytm/Lsn)