DLH Kobar Bahas Dokumen Standar Teknis Pemanfaatan Air Limbah Perkebunan Sawit

Kegiatan Rapat Penilaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (8/4/2026) (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat penilaian substansi dokumen standar teknis pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu untuk diresapkan ke permukaan tanah, di Aula DLH Kobar, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini berkaitan dengan rencana operasional perkebunan kelapa sawit milik PT Usaha Agro Indonesia yang berada di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama.
Pertemuan tersebut melibatkan tim teknis DLH Kobar yang terdiri dari kepala bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT), serta pejabat fungsional sebagai anggota tetap. Selain itu, turut hadir tenaga ahli lingkungan sebagai anggota tidak tetap yang memiliki keahlian dalam pemodelan pencemaran udara, air, serta tanah guna memberikan penilaian secara komprehensif terhadap dokumen yang diajukan.
Penilaian substansi dokumen ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional di bidang pengendalian pencemaran lingkungan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 mengenai baku mutu air limbah domestik.
Dalam mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko, penyusunan dokumen standar teknis oleh pemrakarsa merupakan salah satu syarat administratif sekaligus teknis yang wajib dipenuhi. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam memastikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Kobar, Bambang Teguh Santoso, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan isi dokumen yang disusun pemrakarsa telah selaras dengan regulasi yang berlaku.
“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi, di mana dokumen standar teknis yang disusun oleh pemrakarsa dinilai kesesuaiannya dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penerbitan persetujuan teknis dan kelayakan operasional.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kobar, Syahyani, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap penyusunan standar teknis merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.
“Standar teknis menjadi acuan operasional dalam pengelolaan air limbah. Dengan memenuhi ketentuan ini, diharapkan kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, DLH Kobar terus mendorong peningkatan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Upaya tersebut juga diharapkan mampu memastikan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara bertanggung jawab demi menjaga kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. (MMC Kobar/Rd/Lsn/Aw)