Disnakertrans Kop dan UKM segera Sosialisasikan UMK Barut

Drs Tenggara MM
Muara Teweh, Media Dayak
Dengan telah ditetapkannya Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) kabupaten Barito Utara tahun 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertrans Kop dan UKM) setempat segera melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
Kepala DisnakertransKop dan UKM Barito Utara, Drs Tenggara MM di Muara Teweh, Kamis (12/12) mengatakan UMK dan UMKS tahun 2020 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) Nomor 188.44/546/2019 tanggal 21 November 2019.
“UMK Barito Utara tahun 2020 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau naik dibanding 2019 hanya Rp3.048.352/bulan. Naik sekitar Rp259.415, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik,” kata Tenggara.
UMK Barito Utara tahun 2020 tersebut disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja di daerah ini.
Menurut Tenggara, dengan telah ditetapkannya UMK untuk tyahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020, nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Tenggara, tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
“Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Ia juga mengatakan pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.
“Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di yang disepakati bersama dan telah ditetapkan melalui Pergub Kalteng,” imbuhnya. (lna)