Diskominfosantik Kalteng Perkuat Transparansi Lewat Monev SP4N-LAPOR! 2025

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy saat membuka secara resmi kegiatan Monev Kinerja Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2025 di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Senin (1/12/2025).(Media Dayak/MMC kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng kembali menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) tahun 2025. 
 
Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemprov Kalteng dalam memperkuat transparansi serta memastikan kualitas layanan pengaduan publik di seluruh perangkat daerah terus meningkat.
 
Monev tersebut diikuti perwakilan dari berbagai OPD teknis yang menangani aduan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Diskominfosantik menegaskan pentingnya konsistensi dan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap pelayanan yang terbuka dan akuntabel.
 
Kepala Diskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana melalui pejabat yang mewakili menyampaikan bahwa SP4N-LAPOR! bukan hanya sebagai kanal pengaduan, tetapi juga sarana meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan agar setiap OPD memastikan tindak lanjut yang tepat waktu, tepat sasaran, dan terdokumentasi dengan baik.
 
“Melalui Monev ini, kita memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan transparan. Kinerja SP4N-LAPOR! tahun 2025 harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy, Senin (1/12/2025)
 
Selain pemaparan capaian, kegiatan ini juga diisi dengan pembahasan berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi pengelola pengaduan di tingkat perangkat daerah. Diskominfosantik berharap forum tersebut menjadi ruang evaluasi yang mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Kalteng.
 
Pemprov Kalteng menargetkan seluruh perangkat daerah mampu mencapai standar pengelolaan pengaduan yang lebih profesional, guna memastikan masyarakat memperoleh kepastian layanan serta ruang partisipasi yang semakin inklusif.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait