Suasana saat audiensi pembahasan dan rencana penandatanganan MoU bersama Bawaslu Provinsi Kalteng di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Selasa (27/1/2026).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng mematangkan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka penguatan pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui audiensi yang digelar di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Selasa (27/1/2026). Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Diskominfosantik Provinsi Kalteng Tuty Sulistyowatie, yang mewakili Plt Kepala Dinas Diskominfosantik Provinsi Kalteng Rangga Lesmana.
Dalam sambutannya, Tuty menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan Bawaslu dalam mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu yang berintegritas.
Ia menegaskan, Diskominfosantik memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi publik yang akurat, edukatif, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kerja sama dengan Bawaslu dinilai penting untuk diperkuat, khususnya dalam menghadapi tantangan informasi di era digital.
“Penguatan literasi digital masyarakat menjadi bagian penting dari kerja sama ini, terutama untuk menangkal hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang berpotensi muncul selama tahapan Pemilu,” ujar Tuty.
Melalui MoU tersebut, lanjutnya, sinergi komunikasi publik diharapkan dapat dioptimalkan guna memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait kepemiluan sekaligus mendorong pengawasan partisipatif.
Diskominfosantik Provinsi Kalteng juga menyatakan kesiapan mendukung Bawaslu melalui berbagai kanal komunikasi publik, seperti media daring, media sosial, dan sarana informasi lainnya.
Dukungan tersebut meliputi publikasi, sosialisasi, serta pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Siti Wahidah mengapresiasi dukungan Diskominfosantik dalam upaya memperkuat pengawasan Pemilu. Menurutnya, pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa MoU tersebut akan menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebarluasan produk hukum, serta pertukaran data dan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, sehingga tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga turut mengawasi jalannya Pemilu,” jelas Siti.
Selain itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu fokus utama kerja sama, mengingat maraknya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di ruang digital.
“Dengan dukungan Diskominfosantik, edukasi publik mengenai bahaya hoaks, politik uang, dan berbagai bentuk pelanggaran Pemilu lainnya dapat disampaikan secara lebih luas dan efektif,” pungkasnya.
Audiensi berlangsung interaktif dengan pembahasan substansi MoU, ruang lingkup kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan ke depan. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat kolaborasi antara Bawaslu Provinsi Kalteng dan Diskominfosantik Provinsi Kalteng dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.(MMC/Ytm/Lsn)










