Dishub Usalkan Pengelolaan Parkir Ditata Ulang Dengan Perda

Handoyo J Wibowo
Sampit, Media Dayak
Dinas Perhubungan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran untuk program tahun 2022 mendatang. Program ini disampaikan Pemkab Kotim kepada DPRD Kotim melalui bapemperda untuk dijadikan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 mendatang.
Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo rancangan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kotawaringin Timur (Kotim) mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan daerah inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir.
“Tapi muatan materi ini saya kira lebih kepada revisi terhadap perda sebelumnya saja karena kalau membuat perda baru tidak mungkin karena sudah ada perda sebelumnya yang mengaturnya sehingga lebih tepatnya direvisi, ”kata Handoyo.
Handoyo menyebutkan raperda itu usulan dari esekutif. Terkait apakah nanti disetujui maka akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk disampaikan Bapemperda. DIkatakan Handoyo Saat ini ada Peraturan Bupati Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain “Kalau perubahan ini nanti akan kita lihat pasal mana yang diusulkan diubah atau ditambahkan. Jadi mudahan tidak terlalu lama. Berbeda kalau pembentukan peraturan daerah baru, maka ada syarat seperti kajian akademis dan lainnya,” ujar Handoyo.
Handoyo meminta Dinas Perhubungan mempersiapkan secara matang draf perubahan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya naskahnya diserahkan lebih awal, minimal satu pekan sebelum rapat pembahasan sehingga cukup waktu bagi Bapemperda mempelajarinya. (Em/Lsn)