Dishub Terus Genjot Retribusi Parkir

Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan (MC IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengungkapkan, retribusi parkir menjadi salah satu sasaran program yang berusaha dicapai pihaknya guna berkontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD)
“Keseriusan kami untuk menggenjot (meningkatkan, red) retribusi parkir ini dimulai dari upaya penertiban parkir liar tak berizin di sejumlah titik Kota Palangka Raya sejak awal tahun 2020,”ungkapnya, Kamis (7/1/2021).
Dibeberkan, sampai bulan Desember 2020, untuk retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan sebesar Rp 600 Juta, ternyata telah terealisasi sebesar Rp 1,041 Miliar atau sebesar 173,66 persen.
Sementara untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor, dari target pada tahun 2020 sebesar Rp 723,990 Juta telah terealisasi sebesar Rp 724,090 atau 100,13 persen.
Berikutnya untuk retribusi pelayanan kapal, dari target sebesar Rp 1 Juta, telah terealisasi sebesar Rp 8,7 Juta atau 873,60 persen. Sementara untuk retribusi terminal dari target pada 2020 sebesar Rp 12 Juta telah direalisasikan sebesar Rp 14 Juta atau 118,77 persen.
Alman menegaskan komitmen Dishub Kota Palangka Raya untuk terus menggenjot PAD yang menjadi kewenangan pihaknya.
“Antara lain melanjutkan penertiban parkir liar walaupun dalam kondisi pandemi covid-19. Begitupun program kegiatan lainnya, seperti uji petik parkir, survei parkir dan penagihan retribusi parkir,” pungkas Alman Pakpahan (MCIM/Ytm/Lsn)