Dishub Kota Palangka Raya Keluarkan Edaran Tarif Retribusi Parkir

Penetapan biaya parkir yang dikeluarkan Dishub Kota Palangka Raya. (Media Dayak/ IsenMulang)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan edaran tentang tarif retribusi parkir di Kota Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya nomor 03 tahun 2018 tentang retribusi daerah.
 
Dimana tarif retribusi parkir gerobak atau becak di Kota Palangka Raya dikenakan biaya Rp 1.000, sepeda motor roda dua Rp 2.000, kendaraan roda tiga Rp 2.500, pick up, Jeep dan sedan Rp 3.000.
 
Bus, box atau truk Rp 6.000 dan truk gandeng atau trailer dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000.
 
“Kita harap para pengguna kendaraan ini bisa membayar parkir sesuai dengan tarif yang ditentukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, Rabu (15/6/2022).
 
Dishub Kota Palangka Raya Keluarkan Edaran Tarif Retribusi Parkir
 
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika ada oknum jukir yang memungut biaya parkir lebih dari yang ditetapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2018. Ataupun layanan parkir terganggu maupun ada jukir liar.
 
Silahkan masyarakat atau pengguna jasa parkir bisa menghubungi nomor 0821-2200-9237 atau nomor 0812-5526-7427. Atau Direct Message Instagram @silancip_dishub_kota_plk untuk layanan pengaduan.
 
“Ayo sampaikan aspirasi, saran dan aduan kepada tim dinas perhubungan terkait masalah Perparkiran, maka tim Dishub akan langsung menidaklanjuti adanya laporan tersebut,” tutup Alman. (MCIM/Ytm/ Lsn)
 
 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *