Disdukcapil Katingan Tetap Berikan Pelayanan

Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak 
 
Meskipun Rabu (27/11/2024)  besok merupakan hari libur nasional, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian kata kepala Disdukcapil setempat, Drs Sukarti kepada sejumlah awak media, Selasa siang (26/11/2024), di ruang kerjanya.

Menurut Sukarti, pada 27 November 2024 merupakan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia, termasuk Kabupaten Katingan. “Hal ini untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan atau aminduk, maka besok kantor kami tetap buka,” kata Sukarti.

Bacaan Lainnya

Maksudnya menurut mantan Kabag Umum di Setwan ini, adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dengan tujuan untuk menggunakan hak suaranya sebagai pemilih pada pilkada Gubernur-Wagub Kalteng dan Bupati-Wabup Katingan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari Rabu (27/11) besok. 

Intinya, bagi masyarakat Katingan yang sudah melakukan perekaman, namun belum sempat dilakukan pencetakan e-KTP atau bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, namun pada tanggal 27 November 2024 genap berusia 17 tahun tapi sudah pula terdaftar di DPT, maka pada hari Rabu besok bisa mengambil e-KTP dalam bentuk fisik. Kemudian, bagi yang belum memiliki e-KTP, namun sudah melakukan perekaman, mereka diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Biodata Penduduk dan KTP Digital. 

“Sehingga, yang bersangkutan, bisa menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP atau dengan biodata penduduk atau dengan KTP digital, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS yang telah didaftar sebelumnya,” ujarnya. 

Di tempat terpisah, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni saat dikonfirmasi di kantor KPU setempat, kepada media membenarkan, jika tidak atau belum mendapat undangan memilih dari KPPS yang bersangkutan diperbolehkan menggunakan e-KTP untuk mencoblos . 

Syaratnya, selain sudah terdaftar sebagai DPT, mencoblosnya pun sesuai dengan data yang ada di TPS. “Selain itu, bagi yang hanya menggunakan e-KTP, menggunakan hak suaranya setelah selesai masyarakat yang memiliki undangan untuk memilih,” jelasnya. (Kas/Lsn)
 

 
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait