Disdukcapil Imbau Masyarakat Katingan Mengurus KIA

Kasongan, Media Dayak
Imbauan ini meburut Sukarti, selain untuk pemenuhan hak anak, juga mempermudah akses pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. “Sementara untuk Pengurusan KIA dimaksud tanpa biaya atau gratis. “Yang penting membawa sejumlah persyaratan,” kata Sukarti, seraya menyebutkan sejumlah persyaratan dimaksud, yaitu fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua dan foto anak, bagi yang berusia 1 hingga kurang dari 17 tahun, dan bagi bayi dibawah lima tahun (balita) bisa tanpa foto.
Adapun maksud dan tujuan utama memiliki KIA dimaksud menurutnya, selain untuk memenuhi hak anak, juga memberikan bukti identitas resmi yang sah serta mempermudah akses terhadap berbagai pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan dan transportasi. “Selain itu, KIA juga berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan pendataan kependudukan dan menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,” kata Sukarti.
Terkait dengan KIA menurutnya, menjadi suatu keharusan. Karena, KIA ini sama dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yaitu identitas seseorang. Bedanya, kalau e-KTP wajib dimiliki oleh WNI yang sudah berusia sejak 17 tahun ke atas, sedangkan KIA harus dimiliki oleh seorang WNI yang berusia 1 hari hingga mencapai 17 tahun.
Diterangkan olehnya, bahwa KIA sejak usia 1 hari sebenarnya sudah mempunyai Nomor Induk Keluarga (NIK) jika orangtuanya sudah mengurus akte kelahiran dan dimasukkan di dalam Kartu Keluarga (KK). Artinya, KIA ini juga sama dengan e-KTP. Contohnya, ketika anak kita akan berangkat menggunakan pesawat terbàng, maka anak tersebut harus memperlihatkan KIA. Kalau dulu anak-anak ketika ingin naik pesawat terbang cukup memperlihatkan identitas kartu pelajar saja, jika sudah bersekolah, tapi sekarang harus memperlihatkan KIA.