Disdukcapil Gumas Hidupkan Kembali Layanan Perekaman Adminduk di Lima Kecamatan, Warga Tak Perlu Lagi Datang ke Kuala Kurun

Kepala Disdukcapi Gumas, Dihel, memantau langsung pemasangan kembali perangkat perekaman administrasi kependudukan (Adminduk) yang sebelumnya sempat ditarik pada awal 2025. Pengaktifan kembali layanan tersebut di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat akses perekaman dokumen kependudukan secara efektif dan berkualitas. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Setelah sempat dihentikan akibat kebijakan efisiensi pada awal 2025, layanan perekaman Adminduk kini kembali diaktifkan secara bertahap di sejumlah kecamatan yang memiliki akses transportasi cukup sulit.
Kepala Disdukcapil Gumas, Dihel, mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan pemasangan kembali perangkat perekaman Adminduk di Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Manuhing Raya. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Disdukcapil di Kuala Kurun hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Sekarang alat perekaman kami aktifkan kembali agar masyarakat di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman maupun mengurus administrasi kependudukan langsung di kecamatan, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Kuala Kurun,” ujar Dihel, Senin (3/8/2026).
Menurut Dihel, pengaktifan kembali layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan jarak tempuh jauh serta biaya transportasi yang relatif tinggi.
Ia menjelaskan, perangkat perekaman Adminduk sebelumnya ditarik pada awal 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Namun setelah dilakukan inventarisasi secara menyeluruh, sebagian besar perangkat masih dalam kondisi baik dan layak digunakan kembali.
“Melihat kondisi peralatan yang masih berfungsi dengan baik, kami memutuskan untuk memanfaatkannya kembali demi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang aksesnya cukup jauh dari ibu kota kabupaten,” jelas mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Gumas tersebut.
Hasil inventarisasi Disdukcapil menunjukkan terdapat lima kecamatan yang dinilai siap kembali mengoperasikan layanan perekaman Adminduk, yakni Kecamatan Manuhing, Rungan, Rungan Hulu, Kahayan Hulu Utara, dan Damang Batu. Kesiapan tersebut didukung oleh kondisi jaringan komunikasi dan perangkat perekaman yang masih memadai.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat lima kecamatan ini secara bertahap sudah dapat melayani perekaman Adminduk di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke Kuala Kurun,” kata Dihel.
Dihel menegaskan, penetapan lima kecamatan tersebut sebagai prioritas didasarkan pada kesiapan jaringan, kelayakan perangkat, serta letaknya yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Gumas dengan akses transportasi yang tidak mudah.
“Perangkat dan jaringan di lima kecamatan ini kami nilai sudah siap. Tinggal dilakukan pengaturan sistem (setting) sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kami menargetkan paling lambat akhir Agustus seluruh layanan di lima kecamatan tersebut sudah beroperasi penuh,” ungkapnya.
Dihel menambahkan, Disdukcapil juga telah menyiapkan usulan agar kecamatan-kecamatan lainnya dapat menyusul memperoleh kembali layanan perekaman Adminduk secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan dukungan sistem.
“Harapan kami, seluruh masyarakat Gunung Mas nantinya bisa memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat, cepat, dan efisien tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk datang ke ibu kota kabupaten,” tutup Dihel.(Nov/Aw)