Disdukcapil Gumas Catat Capaian Adminduk Melesat! Kepemilikan e-KTP Tembus 97,96 Persen, Warga Diimbau Jangan Tunda Urus Dokumen Kependudukan!

Kepala Disdukcapil Gumas Dihel.(Media Dayak/Novri J H)

Kuala Kurun, Media Dayak

Kinerja pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hingga pertengahan tahun 2026 menunjukkan tren yang terus membaik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gumas mencatat sebagian besar target kepemilikan dokumen kependudukan telah tercapai, bahkan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hampir menyentuh angka 98 persen.

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memamlui Kepala Disdukcapil Gumas Dihel, mengungkapkan, berdasarkan data per 30 Juni 2026, capaian kepemilikan e-KTP telah mencapai 97,96 persen. Sementara itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tercatat 76,77 persen, Akta Kelahiran usia 0–18 tahun 98,96 persen, Akta Perkawinan 31,14 persen, Akta Perceraian 19,35 persen, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebesar 11,89 persen.

“Untuk pelayanan wajib KTP pemula, hingga 30 Juni 2026 tercatat sebanyak 521 orang sudah melakukan perekaman, sedangkan 2.092 orang masih belum melakukan perekaman,” ujar Dihel saat diwawancarai, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, untuk kelompok wajib KTP pemula tahun 2027, hingga akhir Juni 2026 baru 60 orang yang telah melakukan perekaman, sementara 2.681 orang lainnya masih belum melaksanakan perekaman data biometrik.

Dihel menjelaskan, dokumen yang paling banyak diurus masyarakat Gumas hingga saat ini masih didominasi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat karena menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan publik.

“Kalau yang paling banyak diurus masyarakat Gunung Mas adalah KTP dan KK. Saat ini masyarakat sudah semakin memahami bahwa kedua dokumen tersebut sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga pelayanan pemerintahan,” jelas Dihel.

Selain itu, permohonan Akta Kelahiran juga terus mengalir hampir setiap hari.Dihel memastikan setiap bayi yang lahir harus segera didaftarkan agar memperoleh identitas hukum sejak dini.

Di sisi lain, Dihel menyoroti masih rendahnya pelaporan akta kematian oleh keluarga. Kondisi tersebut berdampak pada proses pemutakhiran data kependudukan yang belum dapat dilakukan secara otomatis.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia. Disdukcapil tidak bisa langsung menghapus data seseorang tanpa adanya laporan resmi dari keluarga beserta dokumen pendukung. Karena itu, terkadang masih muncul data orang yang sebenarnya sudah meninggal, termasuk saat proses pencocokan data untuk kebutuhan KPU,” tegasnya.

Dihel menambahkan, pelayanan pencatatan akta perkawinan juga tetap berjalan sesuai permohonan masyarakat. Namun, jumlahnya tidak sebanyak KTP maupun KK karena sebagian pasangan baru mengurus pencatatan beberapa waktu setelah pemberkatan atau pernikahan dilaksanakan.

Terkait kecepatan pelayanan, Dihel memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan dapat diterbitkan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Menurutnya, sistem pelayanan berbasis digital dan penerapan tanda tangan elektronik membuat proses penerbitan dokumen menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

“Kalau persyaratannya lengkap, prosesnya sangat cepat karena seluruh pelayanan sudah menggunakan sistem elektronik. Dokumen tinggal diunggah, diverifikasi, kemudian ditandatangani secara elektronik. Baik KTP, KK maupun dokumen kependudukan lainnya dapat diselesaikan dengan cepat sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi,” pungkas Dihel.(Nov/Aw)