PLAKAT – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, mewakili Pj Bupati Kapuas menyerahkan plakat dari Pemerintah Daerah Kepada Kasubdit Monitoring Evaluasi dan Fokumentasi IDKD Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, di Aula Bappelitbangda Kapuas, Kamis (22/8/2024). Media Dayak/ hmskmf)
Kuala Kapuas, Media Dayak
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Ir. H. Darliansjah, M.Si., yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Kapuas Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas, Kamis (22/8/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut, unsur forkopimda, Kepala Disdukcapil, Drs. Jaya, M.Si, para narasumber sosialisasi, para staf OPD lingkup pemkab kapuas, serta para camat.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Raison, saat membacakan sambutan Pj Bupati mengatakan data kependudukan dapat menjadi pertimbangan dalam tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, juga dapat menjadi pertimbangan untuk alokasi anggaran, serta menjadi pertimbangan diberbagai aspek lainnya,
“Dalam pembangunan demokrasi dapat digunakan sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala desa,” ucap Raison.
Lebih lanjut, Raison menuturkan sosialisasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Saya berharap agar perangkat daerah dapat memanfaatkan moment sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan dapat memanfaat data kependudukan sebagaimana mestinya” tuturnya.
Raison juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada para narasumber yang berkenan menyampaikan materi sosialisasi, sehingga pemanfaatan data kependudukan dapat bermanfaat sesuai aspek pemanfaatannya. (Hmskmf/Lsn)