Disdikbud Kobar Sampaikan SPMB SD Jalur Domisili, Prioritas Utama Usia 7 Tahun

Pamplet SPMB Jenjang SD Jalur Domisili Tahun 2026/2027, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar. (Media Dayak/Ist)

Pangkalan Bun, Media Dayak

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan tanggapan terkait adanya pertanyaan masyarakat mengenai calon murid yang belum diterima pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui jalur domisili.

Kepala Dikbud Kobar, Muhammad Alamsyah, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, penerimaan murid baru mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/106/Sekre./Dikbud Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP.

“Berkenaan dengan adanya informasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait calon murid yang tidak diterima melalui jalur domisili karena belum memenuhi batas usia minimal, perlu kami jelaskan bahwa seluruh proses penerimaan tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Alamsyah, Sabtu (27/6/2026). 

Menurutnya, jalur domisili merupakan salah satu jalur penerimaan yang mempertimbangkan tempat tinggal calon murid sesuai wilayah penerimaan yang telah ditentukan. Namun, jalur tersebut tetap memiliki persyaratan dasar yang wajib dipenuhi, salah satunya terkait batas usia.

“Calon murid kelas 1 SD harus memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan. Calon murid berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas dalam penerimaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, calon murid berusia paling rendah 6 tahun juga dapat mengikuti pendaftaran sesuai ketentuan. Sedangkan pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan hanya diberikan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dengan bukti rekomendasi sesuai aturan.

Muhammad Alamsyah menegaskan, kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan tidak serta merta menghapus persyaratan usia yang telah ditentukan.

“Apabila calon murid belum memenuhi ketentuan usia minimal, maka belum dapat ditetapkan sebagai calon murid yang memenuhi syarat pada tahun berjalan,” katanya.

Dikbud Kobar memastikan penerapan aturan usia dilakukan secara objektif dan berlaku sama bagi seluruh calon murid tanpa membedakan latar belakang maupun domisili.

Pihaknya juga berkomitmen agar pelaksanaan SPMB berjalan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari intervensi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan agar informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Rd/Lsn)