Disdik Tetapkan Libur Sekolah di Semua Jenjang Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso
Kasongan, Media Dayak
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso tetapkan libur sekolah di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Katingan jelang hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
“Jadwal liburan sekolah dengan nomor 400.3.1/043/Disdik-4/2025 ini sudah kita beritahukan melalui Surat Edaran (SE) ke masing-masing sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Katingan,” kata Feriso, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Kamis (20/3) kemaren, di ruang kerjanya, seraya menyebutkan sekolah-sekolah dimaksud, yakni jenjang PAUD, SD dan SMP, sesuai.kewenangannya.
Jadwal libur sekolah jelang hari raya Idul Fitri tersebut menurutnya, sesuai dengan Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Menteri Agama (Kemenag) RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 4 tahun 2025 nomor 9 tahun 2025, nomor 400.6/1432.A/SJ tanggal 27 Februari 2025 tentang revisi pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Oleh karena itu surat tiga menteri tersebut menurut mantan kepala Disdukcapil ini, Disdik Kabupaten Katingan perlu pula menindaklanjutinya libur bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi tersebut dengan membuat SE, yang diedarkan ke semua jenjang sekolah, utamanya di jenjang PAUD, SD dan SMP sesuai kewenangan Disdik Kabupaten Katingan. “Libur sekolah dimaksud sejak 21 Maret hingga 8 Aril 2025,” sebutnya.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menurutnya akan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025 yang akan datang. Meskipun siswanya diliburkan pada tanggal tersebut, namun tenaga pendidik (guru) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan tetap turun ke sekolahnya masing-masing pada 21 Maret hingga 9 April 2025, sesuai hari dan jam kerja selama bulan Ramadhan. “Terkecuali pada hari libur nasional dan hari libur keagamaan,” terangnya.
Maksudnya sebagai guru yang berstatus ASN liburnya sama dengan ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan. Artinya, libur untuk ASN menurutnya mengacu pada SE Bupati Katingan nomor 100.3.4.2/1 tahun 2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bagi ASN di lingkup lingkup Pemkab Katingan. “Yakni pada 28 Maret hingga 7 April 2025,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kepada semua guru yang berstatus ASN di Kabupaten Katingan Katingan, baik guru yang mengajar di PAUD, SD maupun di SMP/sederajat agar Mentaati SE Bupati Katingan dimaksud,” harapnya. (Kas/Aw)