Disdagrin Barito Utara menerima penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Kota Banjarmasin pada ajang bergengsi bagi para pemerintah daerah dalam kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur (PTU).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Kabupaten Barito Utara kembali raih penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 di Kota Banjarmasin pada 18 November 2024 lalu, Kota Banjarmasin menyelenggarakan acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang merupakan ajang bergengsi bagi para pemerintah daerah dalam kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur (PTU).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti. Kabupaten Barito Utara menjadi yang terdepan dalam meraih penghargaan pada tahun 2024, khususnya dalam kategori Pasar Tertib Ukur.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrtian Kabupaten Barito Utara Dewi Handayani, Jumat (22/11/2024) di Muara Teweh mengatakan Kabupaten Barito Utara sukses meraih peningkatan penghargaan dengan sertifikasi sebanyak 6 (enam) pasar, yakni Pasar Benangin, Pasar Ipu, Pasar Jingah, Pasar Lampeong, dan Pasar Pendopo.
Dikatakan Dewi pada tahun sebelumnya, pada 2023, Kabupaten Barito Utara hanya mendapatkan penghargaan untuk 3 (tiga) Pasar dalam kategori pasar tertib ukur. “Dan pada tahun ini kita sukses meraih peningkatan penghargaan dengan sertifikasi sebanyak 6 (enam) pasar,” kata dia.
Dalam kegiatan tersebut, penghargaan diserahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ibu Dewi Handayani, SE., M.AP, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Menurut Dewi, pemenang Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini merupakan hasil dari kerja keras Dinas Perdagangan dan Perindustrian melalui UPT. Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara dalam upaya meningkatkan pelayanan Tertib Ukur.
Langkah nyata yang diambil antara lain adalah pelaksanaan Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk semua Pasar di Kabupaten Barito Utara. Selain itu, dilakukan juga sosialisasi hingga pengawasan untuk semua Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Semoga upaya yang telah kita lakukan pada tahun ini akan membawa Kabupaten Barito Utara menjadi Daerah Tertib Ukur dalam waktu dekat, semisal di tahun 2025,” harapnya.
Prestasi yang diraih oleh Kabupaten Barito Utara ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen serta memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Semoga prestasi ini juga memberikan motivasi bagi daerah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dan standar pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya.(lna/Aw)