Heriansyah
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera memperbaiki anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2019, apabila tidak ingin terjadi banyak masalah dikemudian hari.
Pasalnya, permintaan memperbaiki ini merupakan himbauan langsung Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada saat DPRD Kalteng melaksanakan Konsultasi.
Menurut wakil ketua DPRD Kalteng, H.Heriansyah, sudqh semestinya ada perbaikan dalam APBD-P tahun 2019, khususnya dalam masalah Proyek yang telah dimenangkan serta besaran dari asumsi penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Hal dikarenakan dapat mengarah ke hukum Pidana apabila terjadi gugatan.
“Ada dua hal yang perlu diperbaiki, yakni masalah proyek yang sudah ada pemenang dan tanda tangan proyek, serta besaran asumsi penerimaan dari SPK. Kedua ini sangat penting untuk diperhatikan jika tidak ingin dipidana. Bahkan Dirjen di Kemendagri secara langsung yang mengingatkan Kalteng untuk tidak sembarangan membatalkan proyek yang sudah ada pemenang dan dilaksanakan penandatangan proyek. Sebab,pemenang proyek dapat mengajukan gugatan yang bukan hanya masalah perdata, melainkan pidana.”Ucap Heriansyah, usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama dengan pihak Pemprov, di ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, jalan S.Parman, Senin (29/07) kemarin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka dengan pernyatan Dirjen terkait dampak dari pembatalan proyek. Padahal dalam APBD-P 2019 diajukan ke DPRD Kalteng, ada rasionalisasi anggaran yang kemungkinan besar mengakibatkan beberapa proyek dibatalkan.
“Itu Dirjen langsung yang menyampaikan. Kami saja terkejut. Ya kami sampaikan apa adanya saja dalam rapat ini, bahkan asumsi target penerimaan dari SPK yang dicantumkan dalam APBD-P 2019 Kalteng pun dianggap tidak rasional atau terlalu tinggi. Sementara SPK tersebut bersifat sukarela, bukan paksaan dan waktu untuk merealisasikannya juga sangat singkat, yakni 4 sampai 5 bulan ke depan.”Ujarnya
Selain itu, Heriansyah juga mengatakan, DPRD Kalteng sedari awal telah melihat asumsi target penerimaan dari SPK yang dibuat pemprov. Untuk itulah perlu dilakukan revisi atau perbaikan terhadap APBD-P Kalteng sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Tim Pemprov Kalteng setuju melakukan perbaikan. Ya kami tunggu saja perbaikannya,baru dilakukan kembali pembahasan, “Pungkas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)Kalteng ini.(Nvd)