Muara Teweh, Media Dayak
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Utara mengadakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) pada E-Katalog LKPP dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sosialisasi Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 di Aula Dinas Sosial PMD, di aula Dinas Sosial PMD, Senin (10/2).
Adapun kegiatan fasilitasi ini sementara difokuskan kepada 25 BUMDesa dan 1 BUMDesa Bersama yang sudah memiliki sertifikat badan hukum dari Kemenkumham. Karna ini merupakan persyaratan utama BUMDesa/BUMDesma untuk bisa menjadi mitra SPPG sebagai penyedia bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A. Aspian, dalam sambutannya membukan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif BUMDesa sebagai penyuplai bahan pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan unit pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini, BUMDesa di Kabupaten Barito Utara dapat memenuhi persyaratan administrasi seperti pendaftaran di Kementerian Desa, kepemilikan badan hukum, NPWP, NIB, dan akun pada E-Katalog LKPP agar dapat bermitra dengan SPPG,” ujar Suparmi.
Suparmi juga menekankan bahwa pentingnya partisipasi aktif peserta dalam kegiatan ini agar dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber.
“Semoga kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Barito Utara,” kata Kadis Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Perizinan, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, serta para pendamping desa dan direktur BUMDesa se-Kabupaten Barito Utara.(lna/Aw)