Dinas PUPR Gelar Serah Terima Pengelolaan Sampah Kepada DLH

Wakil Bupati Mura Rejikinoor usai pelaksanaan serah terima pengelolaan sampah oleh Dinas PUPR kepada DLH.(Media Dayak/Lulus Riadi)
Puruk Cahu, Media Dayak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) gelar serah terima pengelolaan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang bertepatan di Aula Gedung B Setda Mura, Kamis (18/2/2021).
Hadir di pada acara serah terima tersebut Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Asisten III Admintrasi Umum Budi Susetyo, Kepala Bapenda Agus Sumady, Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rizal Samad dan para petugas kebersihan sampah.
Dalam laporannya Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk tugas persampahan mulai 1 Januari 2021 yang lalu, tugas pengelolaan sampah sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Sebelumnya pengelolaan sampah ada dibawah kendali Dinas PU, namun setelah adanya perubahan numenklatur sehingga kewenangannya pindah ke DLH. Yang kita serahkan dalam 3P, Personil, Peralatan, Pembiayaan,”ungkap Paulus.
Sementara itu dalam arahannya, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan, sehubungan dengan serah terima pengelolaan sampah di Puruk Cahu dari Dinas PUPR ke DLH, serah terima ini di dasari atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019.
“Ada beberapa hal yang kami tekankan disini, ada upaya-upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kita semua dituntut juga tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan khususnya bagi pengembanan tugas sebagai pengelolaan sampah di Mura,” jelas Rejikinoor.(Lus/Lsn)
Hadir di pada acara serah terima tersebut Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Asisten III Admintrasi Umum Budi Susetyo, Kepala Bapenda Agus Sumady, Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rizal Samad dan para petugas kebersihan sampah.
Dalam laporannya Plt. Kadis PUPR Paulus Manginte mengatakan, untuk tugas persampahan mulai 1 Januari 2021 yang lalu, tugas pengelolaan sampah sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Sebelumnya pengelolaan sampah ada dibawah kendali Dinas PU, namun setelah adanya perubahan numenklatur sehingga kewenangannya pindah ke DLH. Yang kita serahkan dalam 3P, Personil, Peralatan, Pembiayaan,”ungkap Paulus.
Sementara itu dalam arahannya, Wakil Bupati Rejikinoor menyampaikan, sehubungan dengan serah terima pengelolaan sampah di Puruk Cahu dari Dinas PUPR ke DLH, serah terima ini di dasari atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019.
“Ada beberapa hal yang kami tekankan disini, ada upaya-upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, kita semua dituntut juga tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan khususnya bagi pengembanan tugas sebagai pengelolaan sampah di Mura,” jelas Rejikinoor.(Lus/Lsn)