RAKOR POKJA PKP-Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Barito Utara H Yaser Arapat disampingi konsultan saat memimpin rakor Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) dalam rangka lapoaran pendahuluan dan antara penyusunan keputusan kawasan kumuh, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (13/10) kemarin. (Media Dayak: Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara (DPRKPP Barut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) dalam rangka lapoaran pendahuluan dan antara penyusunan keputusan kawasan kumuh, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (13/10).
“Tujuan dari kegiatan ini, adalah memberikan teknis kepada pemerintah kota/kabupaten dalam menetapkan kawasan-kawasan pemukiman termasuk kumuh yang berada diwilayahnya,” kata Kepala Dinas DPRKPP Barito Utara, H Yaser Arapat saat membukan kegiatan tersebut.
Sedangkan maksud dari kegiatan ini, katanya, menemu kenali dan menetapkan kawasan-kawasan pemukiman termasuk kawasan kumuh perkotaan ibu kota masing-masing kawasan Kecamatan Gunung Purei, Lahei, Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Timur.
“Untuk sasarannya, tersedianya daftar/list kawasan pemukiman kumuh di wilayah perkotaan ibu kota masing-masing Kecamatan Gunung Purei, Lahei, Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Timur,” kata H Yaser Arapat.
Kemudian jelasnya, terinformasinya indikasi awal kondisi existing pemukiman kumuh diwilayah perkotaan ibu kota masing-masing Kecamatan Gunung Purei, Lahei, Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Timur terpilih pada prioritas kawasan pada masing-masing kelurahan.
Dikatakan Yaser, untuk penyusunan kawasan kumuh ini, disusun pada empat Kecamatan, khususnya kawasan pemukiman kumuh di wilayah perkotaan ibu kota masing-masing Kecamatan.
“Pada tahun 2018 lalu, telah disusun kawasan kumuh di lima kecamatan, pertama kawasan perkotaan yaitu di Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh yang meliputi 4 kelurahan Melayu, Lanjas dan Jingah serta Jambu, kemudian di Kelurahan Teweh Selatan ibukotanya di Desa Trahean, selanjutnya di Gunung Timang Kandui, Tumpung Laung dan Montallat telah disusun,” kata dia.
Jadi kata Yaser, kita akan mengindentifikasi kawasan-kawasan yang berpotensi kumuh, dan kumuh. “Alhamdulillah, dengan adanya surat keputusan Bupati tentang kawasan kumuh, maka ditetapkanlah lokasi kawasan pemukiman kumuh di daerah ini. Dan beberapa program pemerintah pusat masuk di daerah ini antara lain perbaikan rumah tidak layak huni,”katanya.
Diungkapkan H Yaser, sebelumnya pada tahun lalu di kawasan perkotaan di kawasan pemukiman kumuh mendapat sekitar 200 perbaikan rumah tidak layak huni. Dan pada tahun ini dari dana DAK kita mendapatkan perbaikan dari empat kelurahan di perkotaan mendapatkan 125 rumah yang mendapatkan perbaikan dari rumah yang tidak layak huni mendapat perbaikan rumah menjadi layak huni.
Lebih lanjut dijelaskan H Yaser Arapat, dengan adanya kegiatan ini kedepannya kita menuju program pencegahan dan peningkatan kualitasnya. Ada 7 (tujuh) indikator didalam penyusunan menentukan kawasan kumuh atau tidak kumuh.
Ke tujuh indikator tersebut terdiri dari pertama kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi kebakaran.
Selain ke tujuh indikatoir tersebut Yaser menambahkan yang perlu diperhatikan adalah ruang terbuka hijau (RTH), pertimbangan lain (kejelasan status lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, nilai strategi lokasi, kepadatan penduduk, dan kondisi sosial ekonomi budaya masyarakat.(lna/rsn)













