Muara Teweh, Media Dayak
Pemkab Barut melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat pada awal tahun 2019 lalu telah menerapkan pelayanan perizinan dengan sistem aplikasi perizinan dan non perizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Plt Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Heri Jhon Setiawan di Muara Teweh, Minggu (4/8) mengatakan, sistem Online Single Submission (OSS) merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan sistem perizinan terigentrasi, cepat dan mudah.
“Sistem OSS ini dimulai sejak awal tahun 2019, dan di launching oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah pada akhir Desember 2018 lalu dan diterapkan mulai awal Januari 2019. Dan hingga saat ini sudah ada 271 pelaku usaha yang mendaftar lewat OSS dan sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dituangkan dalam barcode,” kata Heri Jhon.
Dikatakannya, NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidangnya. Program OSS di Barut terkoneksi dengan Dinas PMPTSP Barito Utara.
Plt Kadis PMPTSP juga mengajak pengusaha di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk mengurus izin via OSS, dan bagi yang belum terlalu paham menggunakan sistem ini, silahkan datang ke Dinas PMPTSP, ada staf siap melayani dan ruangan terkait OSS. Menurut Heri Jhon peran perizinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunan pada suatu daerah. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern.
Dalam PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, merupakan peraturan pelaksana dari UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
“PP ini ditetapkan atas dasar pemikiran dalam rangka percepatan dan peningkatan investasi dan berusaha, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai melaksanakan pengembangan usaha,” katanya.(lna)