Kasongan, Media Dayak
Kegiatan ini, lanjutnya, dirangkai pula dengan mensosialisasikan UU Nomor 3 tahun 2024 yang membawa berbagai perubahan signifikan. “Termasuk pengaturan lebih rinci mengenai Alokasi Dana Desa (ADD), peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta penguatan BPD,” kata Ganti Yapman
Sehubungan dengan kegiatan ini, dirinya berpesan kepada semua peserta agar mengikutinya sampai selesai, sehingga dapat difahami dan dipedomani sekembalinya dari kegiatan ini. Selain itu fahami pula peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik. “Sehingga, dapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang ada di desanya masing-masing,” pesannya.
Pesan lainnya, lanjutnya, jalin dan buka komunikasi dengan berbagai fihak, terkait pembangunan yang akan dilaksanakan, fahami regulasi-regulasi yang ada, sehingga terhindar dari resiko kesalahan administrasi. “Yang tidak kalah pentingnya juga berdayakan tenaga aparatur kecamatan dan pendamping yang telah disediakan oleh pemerintah,” ingatnya.
Oleh karena desa saat ini dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, maka Kades, perangkat desa dan BPD menurutnya, harus memahami regulasi yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan. “Maka rajinlah berdiskusi dan membaca aturan dan memamfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan serta menjalankan pembangunan,” tegas mantan staf ahli Bupati ini. (Kas/Lsn)