Dinas PMD Gelar Diklat Peningkatan Aparatur Pemdes dan BPD

Usai membuka kegiatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Katingan Ganti Yapman beserta jajajarannya berfoto bersama ratusan Kades beserta perangkatnya dan ratusan ketua BPD beserta anggotanya, di gedung serbaguna Salawah – Kasongan, Sabtu (30/11/2024).(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak 

Bacaan Lainnya
 
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan gelar pendidikan dan pelatihan (diklat) peningkatan Aparatur  Pemerintahan Desa (pemdes) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Jum’at (29/11), di gedung serbaguna Salawah – Kasongan. Pesertanya terdiri dari Kades beserta perangkatnya, Sekdes dan jajarannya, ketua BPD beserta anggotanya di 154 Desa se Kabupaten Katingan. 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Ganti Yapman dalam sambutannya mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan aparat Desa dan anggota BPD dalam hal pengadaan barang dan jasa, pajak desa serta pembinaan dan pengawasan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Kegiatan ini, lanjutnya, dirangkai pula dengan mensosialisasikan UU Nomor 3 tahun 2024 yang membawa berbagai perubahan signifikan. “Termasuk pengaturan lebih rinci mengenai Alokasi Dana Desa (ADD), peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta penguatan BPD,” kata Ganti Yapman
 
Sehubungan dengan kegiatan ini, dirinya berpesan kepada semua peserta agar mengikutinya sampai selesai, sehingga dapat difahami dan dipedomani sekembalinya dari kegiatan ini. Selain itu fahami pula peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan pemerintahan desa dengan baik. “Sehingga, dapat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang ada di desanya masing-masing,” pesannya. 

Pesan lainnya, lanjutnya, jalin dan buka komunikasi dengan berbagai fihak, terkait pembangunan yang akan dilaksanakan, fahami regulasi-regulasi yang ada, sehingga terhindar dari resiko kesalahan administrasi. “Yang tidak kalah pentingnya juga berdayakan tenaga aparatur kecamatan dan pendamping yang telah disediakan oleh pemerintah,” ingatnya. 

Oleh karena desa saat ini dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, maka Kades, perangkat desa dan BPD menurutnya, harus memahami regulasi yang berlaku dalam melaksanakan pembangunan. “Maka rajinlah berdiskusi dan membaca aturan dan memamfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan serta menjalankan pembangunan,” tegas mantan staf ahli Bupati ini. (Kas/Lsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait