Dinas PM dan PTSP Katingan Minta Distamben Kalteng Berkoordinasi

Supardi SPd MSM, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan.

Kasongan, Media Dayak

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan meminta Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalimantan Tengah berkoordinasi saat membuat perizinan terkait lahan pertambangan dan energi yang domisilinya atau keberadaan lahannya di Kabupaten Katingan.

“Distamben Provinsi Kalteng hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami sebelum menerbitkan perizinannya kepada pihak perusahaan pembuat izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan, Karya Dharna melalui sekretarisnya H Supardi, Selasa (2/3), di ruang kerjanya.

Diakuinya, kewenangan menerbitkan atau pembuatan izin lahan galian C di Kabupaten Katingan berada di Distamben Provinsi Kalteng. Tapi koordinasi tetap harus dilakukan karena pemilik wilayah adalah Kabupaten Katingan.

“Sudah sepantasnya lah kami mengetahui bahwa ada beberapa titik atau kawasan yang dinyatakan galian C, dengan izin resmi (legal) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng,” terangnya.

Setelah melakukan koordinasi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan yang ingin membuat perizinan dimaksud ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng.

“Dengan cara seperti ini, di samping kita lebih mengetahui jumlah perusahaan yang sudah mengantongi perizinan, juga kita bisa mengantisipasi kalau ada permasalahan di kemudian hari,” jelas mantan Kabag TU di Sekretariat DPRD Katingan ini.

Masih terkait perizinan, dirinya juga berharap kepada Pemkab Katingan memberikan kewenangan penuh kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan untuk membuat  semua bentuk perizinan yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten Katingan.

“Karena, instansi kami ini merupakan dinas satu pintu. Jadi, semua perizinan yang akan mengeluarkan harusnya di kantor kami,” pungkasnya. (Kas/aw)