Dinas Perhubungan Kalteng Gelar Penegakan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang

Tim Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng saat Gelar Penegakan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng melaksanakan Penegakan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di Ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi) Sabtu (22/2).
 
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11.1/06/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penghentian Angkutan Barang Tambang dan Kehutanan pada Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Penegakan hukum dan inspeksi ini berlangsung pada 21 – 22 Februari 2025.
 
“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai penghentian angkutan barang tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, kami melaksanakan penegakan hukum dan inspeksi terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di Ruas Jalan Palangka Raya – Bagugus ini,” ujar Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng.
 
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati Gunung Mas, Bupati Kapuas, dan Bupati Pulang Pisau, serta mencakup beberapa poin utama:
1. Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menghentikan angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
2. Berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk membatasi berat muatan angkutan hasil perkebunan di ruas jalan tersebut.
3. Berkoordinasi dengan Direktur Utama Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta Ketua Asosiasi/Organisasi Pengusaha terkait, untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.
4. Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum di masing-masing tingkat kabupaten.
 
Kegiatan ini melibatkan beberapa instansi terkait, di antaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau.
 
Sasaran operasi gabungan ini adalah truk bermuatan. Kendaraan yang diperiksa terlebih dahulu ditimbang menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas BPTD Kelas II Kalteng, kemudian dilakukan pemeriksaan perizinan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng. Sanksi berupa penilangan bagi pelanggaran administrasi dan kelebihan muatan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
 
“Selama kegiatan ini berlangsung, masih ditemukan truk yang membawa muatan hasil tambang, perkebunan (CPO), dan kehutanan (kayu). Dari total 55 truk yang diperiksa, sebanyak 40 truk melanggar ketentuan administrasi dan kelebihan muatan, sehingga dikenakan sanksi tilang,” pungkasnya.(MMC/YM/AW)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait