Dinas Pendidikan MoU Dengan Kemenkumham

MENYAMPAIKAN – Wakil Walikota Palangka Raya, saat menyampaikan sambutan terkait kerjasama antara Dinas Pendidikan dengan Kemenkumham Kalteng. (Media Dayak/Darma)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengadakan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kepala Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bertempat di Luwansa Hotel.
Hadir dalam penandatanganan MoU Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya,Hj. Umi Mastikah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Ackmad Fauliansyah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalteng, Dr. Ilham Dyaja, S.H., M.H., M.Pd, Rabu (24/02/2021).
Dalam sambutannya, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang dibacakan Wawali, mengatakan, dengan adanya Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah di Kota Palangka Raya, dapat memfasilitasi anak didik dan tenaga pendidik dalam upaya melahirkan insan-insan yang scientist, dimana setiap penemuan yang diciptakan akan dilindungi oleh negara hak-haknya menurut perundang-undangan yang berlaku serta akan menumbuhkan kesadaran dalam edukasi terkait kekayaan intelektual kepada generasi penerus.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan bahwa kekayaan atau seni yang dimiliki oleh kota Palangka Raya yang berkaitan dengan HAKI akan dapat diakui dan diperkenalkan kepemilikannya,” ucap Wawali seusai membuka dan menandatangani MoU.
Tambahnya lagi dengan adanya MoU ini, maka sekolah yang memiliki siswa yang mampu menemukan hasil penelitian atau karya tulisnya baik mengenai adat, budaya maupun terkait penemuan lainnya akan memiliki kekuatan dan dilindungi oleh UU. (Dmt/Rsn)