Dinas Lingkungan Hidup Barit Utara melaksanakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, di aula Hotel Senyiur Muara Teweh, Senin (16/12/2024).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara (DLH Barut) menggelar konsultasi publik untuk memaparkan dokumen akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara 2025–2045, di aula Hotel Senyiur, Senin (16/12/2024).
Acara ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, drg Dwi Agus Setijowati serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Barito Utara, Camat se Barito Utara dan undangan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Inriaty Karawaheni, menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RTRW merupakan langkah penting untuk memastikan integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan tata ruang wilayah.
Hal ini kata dia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa KLHS adalah instrumen wajib untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Dokumen KLHS RTRW ini tidak hanya menjadi evaluasi, tetapi juga sebagai dasar rekomendasi yang bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan tata ruang dengan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap isu lingkungan hidup,” ujar Inriaty.
Dijelaskannya, KLHS RTRW yang dikerjakan melalui kerjasama dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat ini bertujuan untuk merekomendasikan perbaikan kebijakan tata ruang, zonasi, alokasi sumber daya, dan penerapan program mitigasi serta adaptasi.
Dengan rekomendasi tersebut dirinya mengharapkan keputusan tata ruang yang diambil dapat mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa melampaui kapasitas ekosistem atau merugikan masyarakat.
Kepala Dinas juga menjelaskan tahapan penyusunan KLHS RTRW yang mencakup identifikasi isu strategis, analisis muatan kebijakan yang berdampak pada lingkungan, kajian enam muatan KLHS, hingga penyusunan rekomendasi untuk kebijakan tata ruang.
Dalam kesempatan ini, Ir Inriaty mengajak para peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan dan saran demi penyempurnaan dokumen KLHS RTRW.
“Partisipasi bapak dan ibu sangat penting agar rencana tata ruang yang kita susun benar-benar mencapai tujuan pembangunan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi masyarakat,” kata Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, Inriaty Karawaheni.
konsultasi publik ini menjadi penegasan komitmen Kabupaten Barito Utara dalam mengelola tata ruang wilayah secara terencana dan bertanggung jawab, dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(lna/Aw)