Dilarang Bakar Hutan dan Lahan

Kasongan, Media Dayak

Meskipun saat ini hujan masih turun, namun mengawali tahun 2021 nanti besar kemungkinan cuaca di daerah Katingan akan memasuki musim kemarau. Jika itu yang terjadi, kita semua harus waspada.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan IptuĀ Arie Indra Susilo, saat dikonfirmasi mengingatkan kepada masyarakat setempat agar tidak membakar hutan dan lahan (karhutla). “Pelarangan membakar hutan dan lahan ini juga kami sampaikan di hadapan masyarakat setempat saat sosialisasi pelarangan karhutla,” Ujar Iptu Arie Indra Susilo.

Bahkan, kegiatan seperti ini menurutnya dilakukan bukan sebatas di tingkat kecamatan saja, tapi sampai ke pelosok desa. “Kegiatan ini juga kita lakukan secara rutin dan terus menerus,” jelasnya.

Sedangkan tujuannya menurutnya, untuk memberikan edukasi dini kepada masyarakat, dengan harapan bisa memahami bahwa, membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan. “Jika melanggar akan diberikan sanksi hukum,” tegasnya.

Pada hari yang sama, Jajaran Polsek Marikit juga melakukan sosialisasi pencegahan karhutla, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak membakar hutan dan lahan. Diselengi pula dengan memberikan pemahaman tentang Undang Undang yang dapat menjerat pelakunya.

Terakhir, Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir menjelaskan beberapa dampak dari karhutla dimaksud. Dampaknya akan timbul kepulan asap hasil pembakaran tersebut. Jika asap semakin tebal, bukan mengganggu perjalanan dan aktivitas saja, tapi juga akan mendatangkan berbagai penyakit. “Salah satu penyakitnya adalah infeksi saluran pernafasan akut (isfa),” sebutnya. (Kas/Aw)