Kelompok Tani Belanti Siam, Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanggul Irigasi Sebagai Sarana Angkutan TBS

Pulang Pisau, Media Dayak
Aktivitas angkutan tandan buah segar (TBS) dan pupuk milik PT MKM di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, menuai keberatan dari sejumlah warga dan kelompok tani. Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan tanggul irigasi pertanian sebagai akses operasional kendaraan angkut.
Ketua Kelompok Tani Desa Belanti Siam, Mulyono, Jumat (31/7), mengatakan masyarakat merasa keberatan atas dugaan alih fungsi tanggul irigasi yang menurutnya merupakan aset negara dan dibangun untuk mendukung sistem irigasi pertanian, bukan sebagai jalur angkutan perusahaan.
Menurut Mulyono, keberadaan kendaraan perusahaan yang melintas di atas tanggul telah menjadi perhatian masyarakat, khususnya para petani. Ia menilai fungsi utama tanggul adalah menopang jaringan irigasi, mengendalikan banjir, serta menjadi akses petani mengangkut hasil panen.
“Kami meminta fungsi tanggul dikembalikan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk kepentingan angkutan perusahaan,” ujarnya.
Mulyono juga mendesak Pemerintah Desa Belanti Siam membatalkan Surat Persetujuan Izin Akses Jalan Nomor 145/155/SP-PEM/DBS/IV/2026 tentang Persetujuan Izin Lintas Jalan PU/Balai untuk akses pekerja PT MKM yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Ia menilai penerbitan surat tersebut tidak melalui koordinasi maupun musyawarah dengan seluruh warga dan kelompok tani. Menurutnya, dua kelompok tani menolak memberikan persetujuan, sementara satu kelompok menyatakan setuju bersama kepala desa.
Kelompok tani juga meminta Pemerintah Kecamatan Pandih Batu dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Mereka mengancam akan menutup akses jalan apabila tidak ada penyelesaian yang jelas karena merasa dirugikan.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda Desa Belanti Siam, Sadiyo. Ia mempertanyakan penggunaan tanggul irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, sebagai jalur angkutan perusahaan.
Menurutnya, konstruksi tanggul dirancang untuk menunjang tata kelola air pertanian dan dilengkapi jaringan irigasi, termasuk gorong-gorong berbahan fiberglass, sehingga tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermuatan berat.
Sadiyo mengaku saat ini terdapat sejumlah titik tanggul yang mengalami kerusakan dan penurunan badan jalan yang diduga akibat beban kendaraan yang melampaui kapasitas konstruksi.
Ia meminta pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi segera mengembalikan fungsi tanggul sesuai peruntukannya serta melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin akses yang dinilai tidak melalui komunikasi dengan masyarakat.(Alp/Aw)