Didampingi LBH MADN Jaya Laporkan PT KDP Ke DAD Katingan

Jaya menyerahkan laporannya ke Ketua DAD Katingan, Heriyadi P.Samad, Jumat (13/05/2022). (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak 

Setelah pemohonan Jaya warga Desa Tumbang Kalemei Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan dan keluarganya untuk bertemu dengan PT Karya Dewi Putra (KDP), untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik, dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa Jaya sehingga masuk penjara, tidak ditanggapi dengan baik oleh PT KDP.

Jumat (13/05/2022) pagi, didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) perwakilan Kalimantan Tengah, Letambunan Abel,SH. Jaya serta Marliantar selaku Kakak iparnya, menyerahkan pengaduan tertulis kepada Ketua Dewan Adat Dayak Katingan, yang diterima langsung oleh ketua DAD Heriyadi P. Samad, di kediamannya.

Pengaduan tertulis tersebut, meminta DAD Katingan untuk memproses secara hukum adat PT KDP yang mereka anggap diduga membuat laporan palsu terkait pencurian yang mengakibatkan Jaya puluhan hari masuk penjara dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.

Kepada Wartawan, Marliantar, selaku Kakak ipar Jaya mengatakan, keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya, membuktikan Laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan mereka sangat dirugikan.

mereka mengharapkan DAD Katingan yang dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum MADN Perwakilan Kalteng bisa menuntaskan laporan mereka, sehingga mereka bisa mendapat keadilan, karena akibat Laporan palsu tersebut keluarga mereka sangat disengsarakan.

“kelurga kami sangat disengsarakan dan kami tidak bisa bekerja dengn baik karena pikiran kami terkuras untuk mengurus kasus yang dituduhkan kepada kami, untuk mengurus kasus ini, kami terpaksa berutang kesana kemari, karena itu kami mengharapkan DAD bisa menolong kami meraih keadilan, pungkas Marliantar “   

Sementara itu, Ketua DAD Katingan, Heriyadi P. Samad mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, dan mempelajarinya, DAD Katingan melalui perangkat Adat yang berwenang akan segera memproses sesuai hukum adat dengan adil supaya hak masyarakat jangan diremehkan.

Heriyadi menegaskan, melihat materi yang dilaporkan yang disertai bukti surat SP3, membuktikan warga (Jaya) tidak bersalah, karena Polisi tidak sembarangan mengeluarkan SP3, pasti melalui penelitian yang detail dan Polisi bekerja secara Profesional.

Apabila ada gugatan terkait keluarnya SP3, DAD Katingan sepenuhnya mendukung Polisi, karena apa yang dilakukan Polisi sudah tepat dan mereka bekerja secara profesional, tegas Heriyadi.

“DAD menjamin proses laporan ini berjalan seadil adilnya, dan DAD Katingan akan mengawal dengan segenap elemen lainnya, seperti DAD Provinsi dan Majelis Adat Dayak Nasional serta Batamad, tegas Heriyadi “

Sementara itu, Letambunan Abel, SH, ketua LBH MADN perwakilan Kalteng, mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan tersebut, dan beranggapan kebenaran ada di pihak masyarakat, karena SP3 tersebut, tidak serta merta keluar tanpa ada proses dan tentunya Polisi bekerja secara profesional, karena itu MADN akan mengawal SP3 tersebut dengan lembaga adat lainnya.

Letambunan yang sepak terjangnya tidak diragukan lagi untuk membantu / membela Masyarakat Dayak ketika berkonflik dengan perusahan (Infestor) mengingatkan investor memegang falsafah, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung, sehingga bisa menghargai adat istiadat Dayak dan jangan berlaku semena mena terhadap masyarakat sekitar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat Laporan dari PT KDP, dan ditangkap saat membawa buah Sawit milik kepala Desa Tumbang Kalemei, Jaya sempat 22 hari masuk sel tahanan Polisi, atas bantuan berbagai pihak yang meyakini Jaya tidak Bersalah, pada tanggal 25 April Jaya menerima SP3 , yang  berarti tuduhan pencurian terhadap dirinya tidak terbukti dan kasusnya dihentikan.

Kepada Wartawan, beberapa waktu yang lalu, Kus Hermawan Bramasto, Manajer SSL PT Karya Dewi Putra, mengatakan, mereka meyakini laporan terkait pencurian di kebun mereka benar benar terjadi dan Jaya salah satu pelakunya.

Terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus pencurian yang mereka laporkan, PT KDP mengaku belum menerima surat tersebut dari Kepolisian. (Ist/Lsn)