Pulang Pisau, Media Dayak
Didampingi Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala OPD Kabupaten Pulang Pisau, Pj Bupati Pulpis, Nunu Andriani secara langsung meresmikan kawasan Lewu Bahalap yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kelurahan Pulang Pisau kabupaten setempat, Selasa (31/12).
Kepada awak media, Nunu mengatakan bahwa kawasan Lewu Bahalap ini merupakan program dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pulang Pisau di tahun 2024 ini.
“Seperti yang disampaikan oleh dinas terkait bahwa wilayah ini ke depannya akan ditata menjadi kawasan yang indah, rapi atau Bahalap (baik/bagus). Yang mana sebelumnya perkampungan yang asalnya terlihat cukup kumuh menjadi perkampungan yang indah, asri dan rumah-rumahnya pun juga layak huni,” kata Nunu.
Untuk konsep pembangunannya sendiri kata Nunu melanjutkan, dalam pelaksanaannya terbagi menjadi dua jenis, yakni Pembangunan Baru (PB) /keseluruhan dan pembangunan yang bersifat sebagian, yakni hanya di bagian Atap, Dinding dan Lantai saja atau disingkat Aladin.
“Selain itu setiap rumah juga akan dibangunkan kolam ikan dengan harapan nantinya dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga,” lanjutnya.
Nunu juga mengharapkan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan pekarangan untuk dijadikan kebun tanaman yang bermanfaat seperti cabe, sayuran-sayuran, baik itu ditanam langsung maupun dengan menggunakan polibek.” Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Pulang Pisau, Hargatin menyampaikan untuk jumlah yang akan dibangun di wilayah ini berjumlah 34 buah rumah yang terdiri dari Pembangunan Baru (PB) maupun Aladin.
“Jadi setiap rumah tersebut juga akan dibangunkan 1 buah kolam dan 1 buah MCK. Kemudian di setiap rumah juga akan dibuatkan pot untuk bunga guna lebih memperindah kawasan perkampungan Lewu Bahalap ini,” ujar Hargatin saat diwawancarai awak media.
Saat ditanya terkait apa saja yang menjadi persyaratan agar rumah-rumah tersebut mendapatkan bantuan pembangunan baru maupun perbaikan, dirinya mengatakan bahwa hal itu hanya tergantung kondisi rumah yang bersangkutan.
“Untuk mendapatkan Tidak ada persyaratan khusus, kita hanya melihat kondisi bangunan sebelumnya. Jadi jika kondisinya harus bangun baru maka akan kita bangunkan rumah baru, namun jika bangunan tersebut di bagian pondasi bawahnya cukup kuat maka tidak perlu dibangun baru tetapi hanya perbaikan bagian atap, lantai dan dindingnya saja.” terangnya. (Alp/Lsn/Aw)