H.M. Asera
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap agar seluruh Kabupaten memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pasalnya, hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan masyarakat tidak melanggar hukum dengan melakukan penambangan Sumber Daya Alam (SDA) di Bumi Tambun Bungai secara ilegal.
Menurut anggota DPRD Provinsi Kalteng, H.M. Asera, WPR merupakan pekerjaan sah yang diatur dalam perundang-undangan dan selama ini, diduga izin untuk membuka kawasan WPR cukup sulit didapat sehingga masih banyak kalangan masyarakat yang terpaksa melakukan penambangan secara ilegal.
“Pihak Pemerintah jangan sampai mempersulit perizinan WPR. Karena WPR merupakan pekerjaan yang sah dan sudah diatur oleh perundang-undangan, kemudian yang kedua, menghindari masyarakat untuk tidak melanggar hukum, yang ketiga seluruh Kabupaten wajib memiliki kawasan WPR, hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi menambang dimana-mana, dalam arti menambang liar karena yang namanya menambang liar jelas berdampak pada kerusakan lingkungan.”Ucap Asera saat dikonfirmasi media ini, di Gedung Dewan, jalan S.Parman, pekan lalu.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, pihak Pemerintah melalui Dinas/instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan, Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pengawasan dan pencegahan secara maksimal terhadap kegiatan masyarakat menambang secara liar. Karena masyarakat melakukan penambangan liar dengan cara berpindah-pindah.
“Apabila pihak pemerintah melalui Dinas terkait tidak bisa secara maksimal dalam melajukan pencegahan dan pengawasan terhadap penambangan liar, kita memaklumi hal tersebut, karena masyarakat melakukan penambangan liar dengan cara berpindah-pindah. Sehingga kami selaku DPRD menyarankan agar seluruh kabupaten bisa menitik fokuskan penambangan, khusus untuk masyarakat dalam satu wilayah yaitu WPR.” Ujar wakil Ketua Komisi B, yang membidangi Perekonomian dan SDA ini.
Dipaparkan Politisi dari Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (PKBPP) ini, kedepanya pihak Komisi B DPRD Kalteng akan menjadwalkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas/Instansi terkait WPR.
“Dalam waktu dekat kita akan menjadwalkan RDP kembali dengan Dinas/Instansi terkait terkait WPR. Karena sampai saat ini, Provinsi Kalteng sama sekali tidak memiliki WPR dan kita tekankan dalam RDP tersebut, agar seluruh Kabupaten bisa membuka WPR. Memang dulu pernah diraoatkan juga, namun pembukaan WPR belum bjsa dilaksanakan karena usulan dari Kabupaten belum seluruhnya terkumpul, namun sebenarnya hal itu bukan masalah, karena Pemerintah sebenarnya bisa jemput bola.” Pungkas Purnawirawan Polri ini.(Nvd)