Dewan Setuju Bahas Dua Ranperda

Fraksi NasDem-Hanura melalui juru bicara Evandi menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda yang diajukan Bupati Jaya S Monong. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak 

Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yaitu fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, NasDem-Hanura, dan Gerakan Karya Bersatu, setuju untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Jaya S Monong.

Persetujuan dua Ranperda disampaikan pada Rapat Paripurna II, Masa Persidangan II tahun sidang 2022, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (14/3), dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati terhadap dua buah Ranperda.

Dua Ranperda, masing-masing Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas 2021-2036, dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Fraksi Golkar melalui juru bicara, Yuniwa mengatakan, apabila nantinya Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas 2021-2036 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas dapat segera melaksanakan pengembangan kepariwisataan di Gumas.

“Fraksi Golkar berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas memaksimalkan sekaligus mempromosikan objek wisata yang ada di wilayah ini ke daerah lainnya, dan kemudian mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal sehingga bisa menumbuhkembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat,” kata Yuniwa.

Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, fraksi Golkar menilai sangat diperlukan, untuk memberi landasan dan kepastian Hukum Adat yang bersifat Pluralistik yang mengakomodir adat istiadat, hak dan budaya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara, Pebrianto menyampaikan, Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gumas agar lebih focus dan terarah kepada beberapa objek wisata destinasi yang ada di Kabupaten Gumas. Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gumas diminta agar terus menggali dana DAK untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi wisata serta daya saing pariwisata daerah.

“Mohon untuk ditingkatkan lagi kualitas tata Kelola pelaku usaha pariwisata dan kualitas pelayanan keberisihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata di Kabupaten Gunung Mas,” ujar Pebri.

Fraksi Demokrat melalui juru bicara, Neni Yuliani menyarankan kedua Perda yang nantinya disepakti dan sudah dievaluasi oleh Pemprov Kalteng, benar-benar disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat.

Fraksi NasDem-Hanura melalui juru bicara, Evandi mengatakan, dalam Pembangunan Kepariwisataan terdiri dari empat pilar, yakni Pembangunan Industri Kepariwisataan, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata dan Kelembagaan Pariwisata.

“Yang jadi pertanyaan, apakah Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021-2036 sudah mencantumkan empat pilar pembangunan kepariwisataan tersebut? Dan bagaimana solusi dengan kondisi infrastruktur kita saat ini yang masih jauh tertinggal?” tutur Evan.

Terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, wakil rakyat dapil tiga itu mengingatkan agar Ranperda tersebut tidak mempersulit masyarakat lokal dalam memperoleh status sebagai masyarakat adat. Karena banyaknya kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat hukum adat.

“Perlu dijelaskan dengan spesifik, apakah semua masyarakat Gunung Mas yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Kadorih adalah Masyarakat Hukum Adat?” katanya.

Fraksi Gerakan Karya Bersatu melalui juru bicara, Syahriah mengatakan, destinasi kepariwisataan yang dibangun haruslah objek wisata yang potensial dan tepat sasaran. Pemasaran pariwisata secara profesional, sinergi, unggul dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar, didampingi Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, dihadiri Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, unsur FKPD, anggota DPRD Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan sejumlah pejabat eselon II dan III. (Nov/Aw)