Dewan Minta Pengelolaan DAS Harus Perhatikan Masyarakat

Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako. (Media Dayak/Dok DPRD Kalteng
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan Anggota DPRD Kalteng berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) ke depannya dapat menjadi payung hukum yang turun melindungi masyarakat lokal.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng HM Sriosako menegaskan, perlindungan kepada masyarakat tersebut dalam bentuk pemanfaatan potensi yang berada di DAS.
“Sehingga, masyarakat lokal nantinya diharapkan dapat mengambil pasir, kerikil, batu, bahkan kayu yang ada di sekitar DAS untuk dipergunakan membangun rumah,” ujarnya Rabu (6/10/2021).
Jadi katanya melanjutkan, ke depan dengan adanya produk hukum daerah tersebut, masyarkat tidak lagi ditangkap aparat ketika mengambil pasir, batu bahkan kayu yang ada di sekitar DAS tersebut.
“Tentunya juga harus ada penegasan mengenai jumlah dan batasan-batasan kayu yang boleh diambil. Artinya, sekalipun kayu ataupun pasir yang diambil tujuannya untuk bahan material bangunan, namun pengaturannya tetap harus jelas sehingga tidak sembarangan dalam hal penebangan,” terangnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalteng ini menegaskan bahwa kayu yang diambil tersebut benar-benar berada di lahan milik masyarakat, dengan tetap memerhatikan radius tertentu di sekitar bantaran sungai.
“Sedangkan jumlah yang diambil juga ditentukan, sekalipun tujuannya untuk membangun rumah,” katanya menyarankan.
“Dalam pembahasan raperda tersebut benar-benar harus teliti dan akurat, khusus berkaitan dengan hak dan perlindungan masyarakat lokal yang juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan raperda itu.
Sriosako menilai, hal tersebut harus diperhatikan menyeluruh supaya raperda ini bisa melindungi sumber daya alam (SDA), termasuk menjaga, memelihara dan memulihkan DAS, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat dan daerah setempat.
“Sehingga, sekarang tinggal bagaimana komitmen bersama untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan Raperda tentang Pengelolaan DAS itu nantinya,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)