Dewan Himbau Masyarakat Taati Anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri

Akerman Sahidar
Kuala Kurun, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menghimbau masyarakat Gumas untuk mentaati anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Pemerintah menganjurkan masyarakat di rumah saja, social distancing atau pembatasan sosial atau menjaga jarak,tidak berjabat tangan saat bersalaman, menggunakan masker, mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat. Anjuran Pemerintah itu harus di taati,” ujar Ketua DPRD Gumas,
Akerman Sahidar, Jumat (27/3).
Aker meyakini, apabila anjuran Pemerintah itu di taati masyarakat,maka masyarakat tidak akan terkena Covid-19.
“Kita tetap berdoa,mohon perlindungan Tuhan. Namun kita juga harus mentaati apa yang dianjurkan Pemerintah,” tekan Aker.
Selain anjuran Pemerintah,wakil rakyat dapil II itu pun minta masyarakat Gumas mentaati Maklumat Kapolri.
“Maklumat Kapolri, yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah,” papar Aker.
Maklumat selanjutnya, kata Aker, tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat dan apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
“Beliau (Kapolri) dalam amanatnya juga minta apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini,maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Aker. (Nov)