Dewan Apresiasi Disosialisasikannya UU TPKS di Katingan

Winda Natalia S Hut MSi, anggota DPRD Kabupaten Katingan. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Winda Natalia S Hut MSi sangat mengapresiasi disosialisasikannya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Katingan. Ucapannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Senin pagi (3/7), di ruang loby DPRD setempat.
 
Harapannya, UU TPKS ini, selain disosialisasikan di saat acara serimonial, juga bisa pula disosialisasikan kepada masyarakat secara langsung melalui Kecamatan dan Kelurahan hingga ke Desa-Desa. “Bahkan, melalui berbagai media,” harap Winda. 
 
Pasalnya, UU TPKS ini begitu penting untuk diketahui semua masyarakat, dengan harapan agar masyarakat mengetahui tentang UU tersebut. Sehingga, bukan saja untuk meminimalisir angka kejahatan atau tindak pidana kekerasan seksual saja, tapi juga bisa membuat orang menjadi takut untuk melakukannya. “Karena, sanksinya, berat,” kata legislator Partai Nasdem ini. 
 
Dan, dengan sanksi yang berat terhadap pelaku itu pula , dirinya mengaku yakin yang sudah pernah melakukan pun menjadi jera atau kapok. “Sehingga, akan melakukan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar legislator yang juga menjabat ketua PUSPA di bumi Penyang Hinje Simpei ini. 
 
Di tempat terpisah, pada hari yang sama, Senin pagi (3/7), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi UU TPKS, di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, yang dibuka secara resmi oleh kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Katingan, dr Robertus MSi. 
 
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, diantaranya peserta dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, BNK Katingan dan sejumlah undangan lainnya. (Kas/Aw)